POLRES TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR KARO BERNEH

EDY S. GINTING. MARDINDING (Karo Berneh, Sumut) — Dini Hari itu [Rabu 19/1: Pukul 00.05 WIB] di teras SD Negeri Lingga Muda (Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo), 10 orang pelaku berencana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Ncole (bukan nama sebenarnya). Korban (14) adalah seorang pelajar, warga Kecamatan Lau Baleng (Kabupaten Karo). Sebelum disetubuhi, korban dijemput oleh Yosapat Purba (17) dan dibawa ke SD Negeri Lingga Muda.

Yosapat menghubungi teman-temannya sebanyak 9 orang untuk datang ke SD Negeri Lingga Muda.

Saat di SD Negeri Lingga Muda itu Yosapat Purba menyetubuhi korban. Kemudian persetubuhan dilanjutkan oleh Andre Purba dan Erik Enjel Nehemia Tarigan. Saat giliran Endawenta Sembiring melaksanakan aksinya, saat itu tiba pula sekelompok warga setempat menyergap dan berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan persetubuhan tersebut.

Para terduga langsung digelandang ke Polsek Mardinding. W Br S merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan petunjuk. Terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan di RTP Polres Tanah Karo.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1 dari UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Barang Bukti dalam Kasus ini 1 sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor polisi BK 2513 ADL warna hitam berikut kunci kontak, 1 sepeda motor merek Suzuki Satria Fu tanpa nomor polisi berwarna hitam berikut kunci kontak, 1 buah HP merek Oppo berwarna hitam, 1 sepeda motor merek Honda Supra BK 5821 AGD berwarna merah beserta kunci kontak, 1 buah HP merek Vivo warna biru dan di dalam casingnya terdapat uang RP 150 ribu.

Dengan demikian Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah menetapkan pelaku tindak pidana perbuatan Cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur:

1. Josapat Purba (17) pelajar, warga Desa Lau Kasumpat (Kecamatan Mardinding)

2. Andre Purba (19) pelajar, warga Desa Lau Kasumpat (Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo

3. Erik Enjel (19) warga Desa Lau Kasumpat (Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo).

Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/61/I/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.