6 Bulan Berlalu, Polsek Namorambe Masih Biarkan Pelaku Perusakan Berkeliaran

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Hingga saat ini, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Namorambe, Polres Deliserdang, masih membiarkan MB (50) tersangka pelaku perusakan bebas berkeliaran. Padahal, korban Piyanta Beru Sitepu (45) yang mengaku sekira 2.000 batang keladi sayur miliknya, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namorambe sekira 6 bulan lalu.


Kabarnya, MB masih tetap bebas berkeliaran di tempat tinggalnya di Desa Kuta Tualah (Kecamatan Namorambe). Bahkan, di dalam percakapan di sebuah warung kopi, MB sering mengatakan kalau Kapolsek Namorambe AKP H. Simanjuntak SSos tidak akan pernah berani menangkap dirinya.

“Dia masih mondar-mandir di kampung ini. Bahkan Martin Barus mengaku tidak pernah takut berurusan dengan Polsek Namorambe. Dia juga sering merendahkan marwah Polsek Namorambe di sebuah warung kopi kalau sedang berbicara masalah kasusnya,” kata salah satu warga Desa Kuta Tualah yang namanya minta tidak disebut kepada Sora Sirulo [Jumat 11/12: Siang].




Lanjut dikatakan, kalau dilihat dari bahasanya, bukan hanya marwah Polsek Namorambe yang telah direndahkan. Dia juga ikut merendahkan martabat Kapolres Deliserdang AKBP M. Edi Faryadi SH Sik, Kapoldasu Irjen Pol. drs. Ngadino bahkan nama baik institusi kepolisian Republik Indonesia.

“Tapi, kalau saya dengar nada bicaranya, memang benar adanya. Buktinya, hingga saat ini Polsek Namorambe tidak berani menangkapnya,” beber pria paruh baya berambut ikal tersebut.

namorambe
Piyanta beru Sitepu

Di tempat terpisah, korban Piyanto beru Sitepu mengaku sangat menyesalkan kinerja Polsek Namorambe yang tidak kunjung menangkap tersangka perusakan tanaman keladi sayur miliknya. Padahal, akibat ulah pelaku, korban mengaku merugi hingga mencapai Rp 20 juta. Kepada wartawan, Piyanto beru Sitepu sangat berharap agar Kapolres Deliserdang dan Kapoldasu memperhatikan kasus pengerusakan yang menurutnya sengaja diendapkan oleh penyidik Polsek Namorambe.

“Saya sangat berharap agar Kapolres Deliserdang AKBP M. Edi Faryadi, memperhatikan laporan saya. Sudah hampir 6 bulan berlalu, berkas saya belum juga dilimpahkan ke Jaksa. Tersangkanya juga belum ditangkap,” beber Piyanta sedih.

Menurut penuturan Piyanta, kekecewaanya terhadap kinerja Polsek Namorambe sudah mencapai stadium akhir. Pasalnya, ketika korban hendak memeprtanyakan perkembangan kasus laporanya [Selasa 1/12: Sang] kepada Kanit Reskrim Ipda Teman Sitepu SH, Ipda Teman Sitepu SH malah mengatakan kalau berkas laporan  tersebut tidak terlihat lagi di Polsek Namorambe.




Demikian juga ketika Piyanta beru Sitepu mempertanyakan kapan berkas laporannya akan dikirim ke Jaksa kepada Kapolsek Namorambe AKP H, Simanjuntak SSos [Senin 7/12: 10.30 wib]. Mantan Kanit Sabhara Polsek Delitua ini malah  menyuruh Piyanta beru Sitepu agar langsung membawa berkas laporanya ke jaksa.

“Sudah gak betul lagi kinerja Polsek Namorambe itu. Saya ditendang ke sana ke mari seperti bola. Saya menduga pelakunya sudah memberi segepok uang,” tutur Beru Sitepu mengakhiri.

Lain halnya ketika awak media melakukan konfirmasi terhadap AKP H. Simanjuntak SH [Senin 7/12: 12.45 wib]. Dari seberang telepon, AKP H. Simanjuntak pun meminta kepada wartawan agar mencarai keberadaan tersangka, agar dia segera menangkapnya.

“Bapak tau di mana rupanya keberadaan si Martin itu? Biar kita tangkap dan diserahkan ke jaksa,” kata Simajuntak saat itu.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.