Polsek Delitua Ringkus 9 Tersangka Narkoba

Dituduh Nabrak Bocah, Kereta Pelajar DilarikanIMANUEL SITEPU. DELITUA. Peredaran narkotika di Sumatera Utara semakin menjadi-jadi saat ini. Pihak kepolisianpun gencar memberantas jaringan narkoba ini. Kali ini, selama 2 pekan Polsekta Delitua berhasil mengamankan 9 pelaku tersangka narkoba yang berhasil diamankan dari berbagai tempat.

Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi SiK melalaui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH  saat memaparkan 9 tersangka ini [Kamis 20/2] mengatakan, berhasilnya Polsekta Delitua mengamankan 9 tersangka narkotika ini tidak lepas dari kerja keras Jajaran Reskrim Polsekta Delitua dan bantuan dari masyarakat sekitar.

Lanjut Martualesi, 9 tersangka ini ditangkap di tempat berbeda-beda diantaranya Hendrik Gibson Sibarani (24) warga Gg. Family Simpang Kongsi Mariendal (Kecamatan Patumbak) yang ditangkap di Jl. Luku I Kelurahan Kwala Bekala (Kecamatan Medan Johor) [Minggu 2/2: sekira 20.00 Wib] dengan barang bukti 4 bungkus Ganja Kecil.

Serasi Kemit (49) warga Jl. Rela Kelurahan Beringin (Medan) yang ditangkap di Jl. Rela Kelurahan Beringin (Medan) [Minggu 2/2: sekira 22.00 Wib] dengan barang bukti daun ganja kering sebanyak 248 bungkus kecil, kertas tiktak sebanyak 2 lembar.

Taufik Muara Harahap (33) warga Jl. Besar Delitua Gg. Gedek dan Junaedi Adil (31) warga Jl. Besar Delitua Gg. Gedek No 27 yang ditangkap di Jl. Besar Delitua Gg. Gedek (Kecamatan Delitua) [Minggu 2/2: sekira 23.30] dengan barang bukti 3 batang rokok bercampur daun ganja kering seberat 2,93 gr.

Jimmy Tarigan Tua (26) warga Jl. Besar Delitua yang ditangkap [Sabtu (8/2) sekira pukul 18.30 di Jl. Besar Delitua Gg. Bakti Kelurahan Delitua dengan barang bukti 1 bungkus plastik assoy warna merah berisikan sabu sebanyak 1 bungkus besar, 1 buah bong terbuat dari kaca, 20 bungkus plastik klip kosong, 4 buah mancis warna merah.

Rendi Purba alias Ucok (25) warga Jl. Parang II No 2 Kelurahan Kwala Bekala (Medan) dan Andi Barus alias Andi (26) warga Jl. Parang II No 123 Kelurahan Kwala Bekala yang diamankan dengan barang bukti 1 plastik klip kecil berisikan sabu, 1 bong gelas aqua. Mereka ditangkap di Jl. Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala (Medan) [Kamis 13/2: sekira 17.30 Wib].

Husni Mujahid Chaniago (20) warga Jl. Eka Suka No 3 Kelurahan Gedung Johor ditangkap, di Jl. Luku I Simpang Jl. Luku II Kelurahan Kwala Bekala (Medan) [Sabtu 15/2: sekira 16.30 Wib] dengan barang bukti 1 bungkus paket kecil berisikan sabu.

Matius Sembiring (22) warga Jl. Nilam Simalingkar A (Kecamatan Pancurbatu) ditangkap [Selasa 18/2] di Jl. Jahe Raya dengan barang bukti 1 puntung rokok berisikan daun ganja.

Lanjut Martualesi mengatakan, Jajaran Reskrim Polsekta Delitua berjanji akan terus mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya sedikit demi sedikit. Kasus narkotika merupakan atensi dari Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo untuk segera diberantas karena, akibat maraknya narkotika saat ini, sudah membuat warga sangat resah.

Untuk itu Martualesi berharap agar masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi kepada Polsekta Delitua agar secepatnya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsekta Delitua dapat diberantas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.