Propam Poldasu Diminta Periksa Kapolsek Biru-biru

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. MEDAN. Terkait informasi tangkap lepas sejumlah terduga tersangka yang dilakukan oleh Polsek Biru-biru, Polres Deliserdang, Kabid Propam Poldasu (Kombes Pol Syamsudin Lubis) diminta untuk memeriksa Kapolsek Biru-biru (AKP Benyamin Partogi Pakhpahan). Desakan ini dilontarkan oleh Julianus Barus, selaku aktivis LSM PERAK (Peduli Rakyat) menjawab wartawan [Minggu 22/5].


“Jika memang benar Kapolsek Biru-biru AKP Benyamin Pakhpahan kerab melakukan tangkap lepas pelaku pelangar hukum, sudah selayaknya Propam Poldasu memeriksa Kapolsek ini,” terangnya.

Lanjut dikatakan, jika pihak Propam Poldasu tidak melakukan pemeriksaan, akan terjadi dampak mosi tak percaya terhadap penegak hukum nantinya. Artinya, pihak Propam Poldasu mengambil langkah cepat dengan turun ke Mako Polsek Biru-biru melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kasus pelanggaran yang terindikasi menyalahi kode etik dalam dugaan informasi tangkap lepas. Sehingga tidak terkesan adanya perlindungan.

“Biasanya, pihak kepolisian selalu memberi alasan klasik untuk membela diri. Namun pada dasarnya, tangkap lepas yang dilakukan mempunyai kepentingan atau karena mendapat suap,” cetusnya.

Dari data yang berhasil dikumpulkan, Polsek Biru-biru telah melepaskan sedikitnya 8 tersangka yang terlibat dalam 4 kasus pidana sejak jabatan Kapolsek diemban oleh AKP Benyamin Partogi Pakhpapan.

Teranyar, tersangka Masa Perangin-angin, yang merupakan dalang perusakan tanaman sawit milik keluarga almarhun Mimpin Tarigan berhasil diamankan Polsek Biru-biru bersama dua rekanya Dison Peranginangin dan Dana Tarigan [Jumat 13/5: Sore]. Akan tetapi, malam harinya, Masa Perangin-angin yang merupakan kepala desa terpilih Desa Ajibaho (Kecamatan Biru-biru) ini akhirnya dilepas. Sementara, kedua rekannya masih mendekam dalam sel.

Partogi
AKP Benyamin Partogi Pakhpahan

Saat diwawancarai wartawan, melalui selularnya [Senin 16/5: sekira 15.00 wib], AKP Benyamin Pakhpahan mengaku melepaskan tersangka karena belum memiliki unsur. Bahkan menurutnya, tidak semua pelaku tindak pidana harus ditahan.

Seringnya Kapolsek Biru-biru melakukan tangkap lepas, bukan lagi rahasia umum. Tersangka Nyn (24) warga Dusun 1 Desa Sidomuliyo (Kecamatan Biru-biru), berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Biru-biru Rabu 23 September 2015 silam karena ikut terlibat dalam pencurian di grai Indomaret Pasar 1 Desa Sidomuliyo (Kecamatan BIru-biru). Mirisnya, sepekan mendekam di dalam sel, ayah anak 1 ini kemudian dilepas, disebut-sebut karena tersangka adalah kibus Polisi.

Hal tersebut juga terjadi terhadap tersangka AP (15) warga Gg. Rahayu A, Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru), bersama temannya RG (15) warga Pasar 9 Dusun 1 Madiyo, Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru), yang terlibat dalam pencurian Honda Beat BK 3453 ACE milik Rizki Anggara (23) warga Gg.Citarum, Desa Candi Rejo, Kecamatan Biru-biru, Senin 6 Juli 2015 sekira 06.45 wib. Meski telah tertangkap Rabu 2 September 2015, akan tetapi, sepekan lebih mendekam dalam sel, keduanya kemudian dikeluarkan.

Padahal dalam  dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), telah diatur, bagi anak yang masih berumur 8 sampai 12 tahun yang tersangkut dalam kasus pelanggaran hukum, hanya dapat tindakan dikembalikan kepada orangtuanya, ditempatkan kepada Dinas Sosial, atau diserahkan kepada negara. Sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 sampai 18 tahun dijatuhkan hukum pidana.




Sistem tangkap lepas tampaknya sudah membudaya di Polsek Biru-biru. Sebanyak 4 tersangka, RJN (21),BG (22), AUM (23) ketiganya warga Desa Mbarue (Kecamatan Biru-biru) dan SS (24) warga Dusun 3 Simpang Ranting, Desa Namotualang, yang ditangkap Sabtu 8 Agustus 2015 sekira jam 21.00 wib, yang terlibat dalam kasus pencurian bibit asam gelugur milik korban Tenang Barus (34) warga Dusun 3 Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, juga dilepas oleh Polsek Biru-biru.

Padahal, dalam laporannya ke Polisi, korban mengaku merugi hingga Rp. 3 juta (Tidak masuk perma). Pasalnya, keempat pecandu sabu tersebut telah berulangkali mencuri bibit gelugur milik korban. Sebagai bukti pendukung pada saat membuat laporan ke Polisi kala itu, korban sempat membawa surat perjanjian yang dibuat di tingkat desa, dimana dalam surat perjanjian tersebut, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.

Akan tetapi, keempat tersangka kembali mengulangi, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Biru-biru. Lebih mirisnya lagi, tersangka RJN, BG, dan AUM sempat tidur di dalam sel tahanan Polsek Biru-biru selama sekira seminggu. Sementara SS, yang ikut terlibat dalam pencurian, setelah hampir sebulan mendekam di dalam sel, SS akhirnya juga dilepas diduga setelah ditebus pihak keluarga.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.