Oleh: Benny Surbakti (Sukabumi)
Polisi melakukan penyidikan untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, bukan menentukan siapa yang salah atau siapa yang benar.
Jaksa melakukan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan fakta dari penyidikan. Selanjutnya Hakim menguji fakta penyidikan dan menilai tuntutan Jaksa untuk memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.
Semua dilakukan tanpa ada kepentingan, selain demi kebenaran dan keadilan.
“Semua dilakukan tanpa ada kepentingan, selain demi kebenaran dan keadilan.”
Indah sekali formulasi kata-kata ini.
KBB berjuang demi kebenaran dan keadilan. Keadilan bagi Karo dan Karo berjuang demi keadilan bagi semua, semua suku dan seluruh nation. Karena itu orang Karo tabah dan tidak takut memperjuangkan dua kata itu: kebenaran dan keadilan.
MUG