PTPN II dan TNI Menggusur Tanah BPRPI di Langkat

Laporan

Wina Khairina

Dari Wampu (Langkat, Sumut)

Kemarin [Selasa 29/9], PTPN II dibantu aparat TNI kembali menggusur tanah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di Kampung Durian Selemak. Kabar terkini di lapangan telah terjadi penganiayaan dan pemukulan terhadap beberapa perempuan, anak-anak dan nenek-nenek oleh TNI dan PTPN II karena mempertahankan hak atas wilayah adatnya.

Tindakan TNI dan PTPN II ini merupakan lanjutan dari penggusuran yang terjadi sebelumnya di kampung yang sama; Durian Selemak [Rabu 23/9] dan beberapa hari lalu penggusuran pertama oleh PTPN di Kampung Pertumbuken [Jumat 11/9].

Tanah seluas 60 ha milik rakyat penunggu habis digusur oleh alat berat PTPN II dibantu sekitar 300 aparat TNI, 100 Brimob dan 200 security PTPN II.

Rencana penggusuran tanah ini berkaitan dengan pembangunan perkebunan tebu PTPN. Dari informasi yang diterima di lapangan, pembukaan lahan untuk bisnis gula ini akan meluas dan menggusur setidaknya 4 kampung, yaitu:

1) Kampung Pertumbuken
2) Kampung Durian Selemak
3) Kampung Secanggang
4) Kampung Pantai Gemi

Diketahui bahwa penggusuran ini merupakan pelaksanaan dari proyek pembangunan kebun tebu oleh PTPN II di Sumatera Utara berdasarkan klaim sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 seluas 1.530,71 hektar.

Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), HGU ini mengandung permasalahan prosedural, bahkan pelanggaran konstitusional, termasuk terdapat adanya kejanggalan. Pertama penerbitan HGU tanpa persetujuan Rakyat Penunggu dan prosedur yang jelas. Ke dua, HGU Nomor 3 PTPN II tersebut tidak terletak di 4 desa yang mereka sudah/sedang/akan digusur.

Ke tiga, PTPN II tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan H\GU yang menjadi dasar klaim dan penggsusuran hingga saat ini.

Suara ledakan pistol dan pemukulan tedengar di video ini.

Klaim sepihak, tindakan penggusuran dan pemukulan kepada Rakyat Penunggu dan petani ladang BPRPI menambah catatan buruk PTPN II dan aparat keamanan negara. Jauh sebelumnya, PTPN II telah menyebabkan konflik agraria diderita oleh Rakyat Penunggu BPRPI di 83 desa seluas 262.313 ha di seluruh Sumatera Utara (LPRA-KPA, 2020).

Sejak awal Pemerintahan Presiden Jokowi dimulai, BPRPI telah menyerahkan data wilayah adatnya sebagai prioritas untuk dituntaskan konfliknya dengan cara dilepaskan dari klaim PTPN/ BUMN dalam kerangka reforma agraria bagi Rakyat Penunggu. Seharusnya ini sudah dijalankan sebagai bukti konkrit keberpihakan pada masyarakat adat dan wilayah adatnya, termasuk tanah-tanah pertanian milik Rakyat Penunggu.

Berdasarkan situasi genting yang berlangsung saat ini, KPA, AMAN dan WALHI mengecam keras penggusuran dan kekerasan yang dilakukan PTPN II bersama tentara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.