SETELAH PTPN II MENGGILAS PERTUMBUKEN — Masyarakat Adat Durian Selemak (Langkat) Melawan

Laporan

Wina Khairina

Dari Langkat (Sumut)

Di tengah situasi darurat Covid-19 ini, masyarakat adat di Sumatera Utara terus mengalami pengusiran paksa (okupasi) oleh Perusahaan Perkebunan Negara PTPN II. Esok (28 September 2020), menurut bocoran yang didapat oleh AMAN Sumut akan ada rencana okupasi wilayah adat milik Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampung Durian Selemak (Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat).

Masyarakat Adat sudah sejak tahun 2006 menguasai kembali wilayah adat mereka yang diambil paksa oleh Perusahaan Perkebunan Negara PTPN II.

Masyarakat Adat yang terdiri dari 500 KK tersebut menguasai kembali lahan sekitar 117 Ha selama 15 tahun hingga saat ini dan telah menjadi sejahtera dalam membangun kehidupannya.

Kondisi Covid-19 dimana perekonomian lumpuh, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak masih mampu bertahan. Namun, kemudian PTPN II mengeluarkan surat bernomor 2.KWM/X/262/IX/2020 kepada Kapolres Langkat perihal permintaan pengamanan pada Polres Langkat untuk okupasi lahan wilayah Masyarakat Adat Rakyat Penunggu.

56,10 Ha wilayah adat milik Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Pertumbukan sudah diokupasi paksa beberapa hari terakhir. Masyarakat Adat Kampung Durian Selemak akan berhadapan lagi dengan okupasi paksa tersebut seluas 117 Hektar.

Upaya okupasi paksa sama sekali tidak mengindahkan situasi Negara yang sedang dalam keadaan darurat. Tindakan eksekusi tersebut akan membuat berkumpulnya kelompok Masyarakat Adat Rakyat Penunggu dan solidaritas dari elemen masyarakat sipil lainnya.

“Ini membuktikan Maklumat Kapolri tidak diindahkan oleh PTPN II dan Polres Langkat maupun Kodim Langkat yang terlibat dalam proses pengamanan upaya okupasi paksa karena akan menyebabkan jatuhnya korban saat eksekusi berlangsung,” kata Ansyurdin (Ketua Pengurus Wilayah AMAN Sumut) kepada awak media hari ini [Senin 28/9].

Di samping itu, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampung Durian Selemak akan menjadi korban kehilangan haknya atas tanah. Juga hilangnya rasa aman atas kepemilikan asset dan rumah, serta hilangnya ruang hidup mereka.

Tekanan hidup akan semakin besar bagi 500 KK Masyarakat Adat; baik laki-laki maupun perempuan kata Ansyurdin lagi untuk menggugah semua orang atas masalah ini.

Terhitung sejak Agustus – September 2020, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu sangat merasa tidak aman dengan adanya intimidasi dan teror dari aparat keamanan baik TNI dan Polri yang memaksakan “tali asih” kepada warga agar keluar dari wilayah adatnya.

Berdasarkan itu semua, Pak Husni (Ketua BPRPI Kampung Durian Selemak) mendesak agar Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Menteri BUMN, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan seta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, temasuk Ketua Komnas HAM agar:

1. Memerintahkan kepada PTPN II, Kepolisian Daerah Sumatera Utara c/q Polres Langkat dan Kodam I Bukit Barisan c/q Kodim Langkat untuk menghentikan proses eksekusi yang akan dilakukan terhadap Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak pada situasi yang masih Darurat Covid-19 ini.

Proses eksekusi akan memicu berkumpulnya banyak massa dan menimbulkan korban hilangnya hak atas tanah, kerusakan asset dan hilangnya ruang hidup Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang sudah secara turun temurun hidup di wilayah adat tersebut;

Para perempuan AMAN siap melawan kesemena-menaan PTPN II dan aparat pendukungnya.

2. Memerintahkan dan memastikan kepada seluruh Kepala Kepolisian di Daerah dan Pangdam TNI yang ada di Indonesia untuk tidak memancing, membekingi dan membuat situasi semakin panik sehingga proses penanganan Covid-19 ini dapat terganggu dan sulit untuk di minimalisir penyebarannya;

3. Memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan Gugus Tugas Reforma Agraria Sumatera Utara untuk segera mengakui dan melegalisasi wilayah adat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang telah ditanami dengan berbagai tanaman pangan dan rumah tempat berteduh selama ini.

Meminta Kanwil BPN Sumut untuk melakukan enclave HGU PTPN II yang berada di wilayah adat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampung Durian Selemak.

4. Merekomendasikan kepada seluruh aparatur negara agar saling menjaga situasi dan kondisi wilayah untuk tetap fokus untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Satu saja korban cukup untuk melakukan klaim hak, 500 KK Masyarakat Adat khususnya perempuan adat dan anak-anak akan menjadi korban pelanggaran HAM apabila okupasi paksa dengan kekerasan akan terus dilakukan.

VIDEO: Keterangan Pes dari Ketua Pengurus Wilayah AMAN Sumut (Ansyurdin) dan suasana perlawanan warga hai ini [Senin 28/9].

5. Demikian pernyataan ini kami sampaikan, berharap rekan-rekan media di seluruh Indonesia dapat membantu mempublikasikan dan menyebarluaskan pernyataan kami agar bisa sampai dan didengar oleh para pengambil kebijakan di negara ini untuk menyelesaikan konflik agraria yang sedang terjadi.

Sebagai penutup, semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat.

Catatan:

  1. Foto head cover adalah warga Pertumbuken yang membangun kembali gubuknya setelah ladangnya diratakan dengan tanah oleh PTPN II
  2. Mulai hari ini, SORA SIRULO akan terus menerus mendalami pemasalahan di Desa Pertumbuken (beserta Dusun Durian Selemak) ini dan memberitakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.