Pukuli C. Depari (16), Letkol CPM H. Simajuntak Penjara 1 Tahun

Josep Depari menunjukkan foto anaknya saat dipukuli.




IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Terdakwa Letkol CPM Hendri Pandapotan Simanjuntak pelaku penganiayaan terhadap Rivo Crystian Jordan Depari (16) warga Desa Namo Tualang (Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang) akhirnya divonis kurungan selama 1 tahun penjara oleh pengadilan Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) Medan [Kamis 15/12].


Begitu yang mulia hakim ketua Kolonel Rosa mengetuk palu dan mempertanyakan kepada terdakwa apakah menerima vonis yang diberikan kepadanya, Letkol CPM Hendri Simanjuntak mengatakan akan berkonsultasi sejenak dengan kuasa hukumnya. Di hadapan hakim, terdakwa akhirnya mengatakan akan memikirkanya dalam 1 minggu.

Meski vonis Mahmilti yang diketuai oleh Kolonel Rosa dan 2 hakim anggota tersebut lebih tinggi dari tuntutan Otmilti yang hanya menjerat terdakwa dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara, Josep Depari yang merupakan ayah kandung Rivo masih mengaku keberatan. Pasalnya, Letkol CPM Hendri Simanjutak hanya didakwa dengan pasal 351 KUHP. Artinya, terdakwa tidak dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Saya sebagai orangtua Rivo sangat menyesalkan dakwaan diberikan oleh Otmilti yang hanya menjerat dengan Pasal 351 KUHP. Semestinya terdakwa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak,” sesal Josep Depari yang juga Ketua Reclasseering Indonesia Komda Deliserdang ini ketika ditemui di kediamannya [Minggu 18/12].

Menurut Josep Depari, jika terdakwa dijerat oleh Otmilti dengan Undang-undang Perlindungan Anak, hukuman yang diterima oleh terdakwa akan lebih berat dari vonis hakim majelis. Sebab, kata Josep Depari, saat kejadian anaknya Rivo Depari masih berusia 16 tahun.

“Bila hal itu dilakukan Otmilti, dipastikan ada efek jera bagi terdakwa. Dan tidak lagi berlaku semena-mena terhadap masyarakat.  Di samping itu, kejadian yang menimpa anak saya menjadi salah satu cermin penegakan supermasi hukum di NKRI,” kata Josep Depari.




Josep Depari juga menjelaskan kalau Letkol CPM Hendri Simanjuntak juga berupaya membalikan fakta hukum. Begitu mengetahui Rivo Depari membuat laporan ke Denpom, beberapa hari kemudian terdakwa juga membuat laporan ke Polres Deliserdang.

“Begitu mengetahui kami membuat laporan, terdakwa membuat laporan ke Polres Deliserdang dengan tuduhan telah dianiaya anak saya. Padahal banyak saksi mata yang melihat kalau anak saya yang dianiaya oleh terdakwa. Tujuannya adalah untuk membalikan fakta,” beber Josep Depari.

Sedangkan ibu korban Karyanna br Ginting (48) menuturkan, aksi kejam yang dilakukan Letkol Hendri Simanjuntak terhadap anaknya terjadi, 29 Desember 2015 sekitar pukul 11.30 wib. Saat itu, Karyanna Beru Ginting mengaku sedang membersihkan halaman rumahnya. Namun tak lama berselang, sebuah mobil Avanza berhenti di halaman rumahnya.

Pelaku Letkol Hendri Simanjutank dan ayahnya PS Simanjuntak keluar dari dalam mobil itu dan lalu menanyakan keberadaan suaminya Josep Depari. Karena Josep Depari tidak berada di rumah, Karyanna beru Ginting kemudian menyuruh anaknya Rivo Kristian Jordan Depari mencarinya.




Karena tidak ketemu, akhirnya Rivo pulang dan memberitahukan kepada ibunya Karyanna Beru Ginting. Lantaran tidak bertemu dengan Josep Depari, PS Simanjuntak dan anaknya Letkol Hendri Simanjuntak langsung memarahi Rivo dan ibunya Karyanna Beru Ginting karena dituding mustahil tidak mengetahui keberadaan Josep Depari. Mengingat Rivo telah berupaya mencari keberadaan ayahnya namun tidak kunjung ketemu, Rivo pun langsung menjelaskan hal tersebut kepada Letkol Hendri Simanjuntak.

Namun, lagi-lagi, Lekol Hendri Simanjuntak dan ayahnya kembali memarahi Karyanna Beru Ginting sambil menunjuk ke muka Karyanna Beru Ginting. Takut terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap ibunya, Rivo yang sebelumnya duduk di atas sepeda motor lalu mendekati ibunya. Akan tetapi, begitu Rivo mendekat, Letkol Hendri Simanjuntak langsung meninju kepala dan wajah Rivo berulang kali. Bukan hanya sampai di situ, Letkol Hendri Simanjuntak kemudian menunjang korban hingga tersungkur ke tanah di hadapan puluhan warga yang mulai mengerumuni lokasi.

Lanjut dikatakan, tidak puas menganiaya anaknya, anggota CPM Letkol Hendri Simanjuntak juga mendorong tubuh Karyanna hingga terjatuh dan kemudian pergi begitu saja. Sebelum beranjak dari halaman rumah korban, Letkol Hendri Simanjuntak menabur ancaman dengan berkata: “Awas kau di luar, kubunuh kau dan kubakar rumahmu ini.”



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.