Pulang Les, Bocah 8 Tahun Dicabuli Pria Beristri

 

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Perbuatan Ruli Rindu Sembada alias  Wiwik (38) benar-benar biadap. Meski telah memiliki istri dan anak, warga Jl. Bunga Pancur 9 (Medan Tuntungan) ini nekat mencabuli JNT (8) warga Jl. Anggrek 1, No 1, Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan).


Menurut laporan P. beru Sembiring (34) ibu JNT dalam laporannya ke Polsek Delitua, perbuatan cabul yang dialami putrinya terjadi saat JNT baru saja pulang les [Senin 3/ 10/16: sekira 18.00 wib]. Dia melintas di Jl. Anggrek 1. Akan tetapi, begitu tiba di depan rumah tersangka, tersangka langsung menarik tangan korban lalu membawanya ke samping rumahnya.

“Saat itu, anaku sendirian berjalan. Ia baru pulang les. Setibanya di depan rumah pelaku, pelaku lalu menarik tangan anak saya lalu membawanya ke samping rumahnya,” ujar beru Sembiring.

Di tempat sepi itu, dengan nafsunya pelaku menciumi pipi dan bibir bocah berambut sebahu itu. Selanjutnya, tanpa merasa berdosa, pelaku kemudian melorotkan celana dalam korban dan kemudian memegang dan menjolok-jolok kemaluan korban sambil beronani. Usai klimaks, pelaku menyuruh korban pulang.

Terungkapnya perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku, begitu korban tiba di rumah sambil merintih kesakitan pada selangkanganya. Beru Sembiring yang khawatir dengan keluhan anaknya, lantas mempertanyakan. Dengan Polos, korban pun bercerita kepada ibunya kalau beberapa menit lalu kemaluanya dikobel-kobel oleh seorang lelaki.

Tak terima dengan kejadian itu, esoknya beru Sembiring memilih mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan. Beranjak dari adanya laporan orangtua JNT, Polisi langsung melalukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan keterangan sejumlah saksi-saksi, Ruli Rindu Sembada alias Wiwik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diringkus [Selasa 10/1: sekira 13.00 wib].

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2) UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” tuturnya




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.