Reklamasi Contoh Jelek untuk Daerah-daerah Lain

Lazialita Maria EmmyLAZIALITA MARIA EMMY. JAKARTA. Apa yang dilakukan oleh Menko Maritim akan menjadi preseden hukum yang buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Menko Maritim dan Sumber Daya, Luhut Binsar Panjaitan sedang memperlihatkan dan mempraktekkan model pembangunan yang dilakukan serampangan, bahkan dengan melabrak Konstitusi, Perundang-Undangan dan supremasi hukum.

Demikian tanggapan WALHI Pusat atas rencana Pemerintah Pusat melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta sebagaimana mereka tegaskan melalui siaran pers mereka hari ini [Kamis 15/9].

Siara pers WALHI menguraikan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat akan menjadi contoh bagi Pemerintah Daerah lain yang saat ini juga gencar mengkavling-kavling pesisir dan reklamasi-5laut di berbagai daerah seperti reklamasi Teluk Benoa, reklamasi pesisir Makassar, reklamasi Teluk Palu, reklamasi Teluk Kendari, reklamasi di Manado, reklamasi Balikpapan, dan reklamasi di Maluku Utara. Juga akan memberi contoh bagi Pemerintah Daerah yang menyediakan kawasannya untuk diambil tanah dan pasirnya sebagai bahan material reklamasi, antara lain dari Banten, NTB, Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Penghancuran kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil semakin mendapatkan legitimasi, karena diamini oleh Pemerintah Pusat,” ujar Direktur eksekutif WALHI, Nur Hidayati.

Selanjutnya Nur Hidayati menjelaskan, kejahatan korporasi difasilitasi oleh negara, bahkan melalui cara-cara yang melanggar hukum sekalipun. Pada akhirnya menjadi sangat wajar, jika negara tidak memiliki wibawa di mata korporasi. Kami juga menilai bahwa bersikukuhnya Pemerintah baik pemerintah pusat yang diwakili oleh Menko Maritim dan Sumber Daya maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengindikasikan relasi yang begitu kuat antara kekuasaan ekonomi dan politik. Negara tunduk di bawah kuasa modal.




“Yang perlu diketahui, bahwa urusan reklamasi kawasan pesisir dan laut, reklamasi Teluk Jakarta, termasuk di dalamnya Pulau G, bukan lah semata-mata perkara teknis yang selalu berujung pada rekomendasi teknis melalui rekayasa teknologi. Menko Maritim berpandangan sempit dan bahkan sesat pikir, bahwa persoalan lingkungan hidup dapat diselesaikan secara teknis semata. Padahal, berbicara soal kawasan, kita sedang berbicara soal ruang hidup dalam berbagai aspek; ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, selain aspek lingkungan hidup. Itulah mengapa Pemerintah Pusat sebelumnya membentuk Tim Kajian dalam 3 aspek, aspek hukum, aspek lingkungan dan aspek teknis, dan hasil Tim Kajian sebelumnya telah merekomendasikan penghentian reklamasi Pulau G,” papar Nur Hidayati.

Menurut Nur, ini juga menandakan Menko Bidang Kemaritiman tidak memiliki kapasitas dalam memahami perencanaan dan pembangunan sebuah kawasan yang berkelanjutan dan berkeadilan, baik bagi lingkungan hidup maupun sumber-sumber kehidupan rakyat.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.