Oleh: Darul Kamal Lingga Gayo
Telah terjadi kontroversi tempat relokasi korban erupsi Gunung Sinabung bila diadakan di areal hutan lindung. Relokasi permanen harus disegerakan kita mungkin semuanya sepakat. Akan tetapi, relokasi di areal hutan lindung menuai kontroversi karena berpotensi merusak lingkungan, melanggar Undang-undang, dan lain sebagainya.
Sebagian orang mendukungnya, tapi banyak juga yang menentangnya.
Pemerintah harus tegas. Kegentingan memaksa menyelesaikan masalah pengungsi korban bencana Sinabung sesegera mungkin. Masalah ini dapat diatasi dengan membuat undang-undang prosedur biasa karena keadaan mendesak itu membutuhkan penyelesaian segera.
Mejuah-juah!
Foto dan ilustrasi: DARUL KAMAL LINGGA GAYO