Sakit Hati Istri Diajak Pakai Narkoba, Situmorang Bakar Sudisman

JEBTA B. SITEPU. MEDAN — Seorang pelaku pembakaran dan penganiayaan di Lapangan Sepakbola Reformasi Pasar IX, Desa Bandar Khalifah (Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang) kemarin [Jumat 23/11] berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Percut Sei Tuan (Kompol Faidil Zikri) mengatakan, pelaku adalah Ben Jhonson Situmorang (30) warga Prinseu (Kecamatan Gading Rejo, Bandar Lampung).

Pelaku sakit hati kepada korbannya (Sudisman alias Pai) (35) warga Desa Tumpatan Nibung, Gang Tanom (Kecamatan Batang Kuis).




“Pelaku nekat membakar korban lantaran sakit hati sama korban,” kata Faidil di Polsek Percut Sei Tuan hari ini [Sabtu 24/11].

Sakit hatinya pelaku karena korban mengajak istrinya mengkonsumsi narkoba. Tersangka yang sudah tersulut amarah mendatangi korban di lokasi kejadian.

“Dengan menggunakan martil, tersangka memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu membakar tubuh korban dengan bensin,” jelas Faidil.

Warga yang melihat kejadian langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar pelaku.

Kapolsek Percut Sei Tuan, (Kompol Faidil Zikri) saat menunjukkan barang bukti.

“Hanya dalam tempo 9 jam tersangka penganiyaan dan pembakaran korban berhasil ditangkap petugas,” ujar Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa martil, pakaian korban, dan botol plastik bekas bensin.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis 340 junto 338, subsider 183 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkas Faidil.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.