Satpol PP Bongkar Lagi Papan Reklame

NELSON GINTING. MEDAN. Satpol PP Kota Medan kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah di Kota Medan. Pembongkaran ini dilakukan sejak Minggu Malam [12/11] sampai dengan Senin Pagi [3/11] dengan hasil 2 unit papan reklame. Selain tidak memiliki izin, pembongkaran dilakukan karena lokasi didirikannya papan reklame masuk dalam 13 ruas zona terlarang.

Kedua papan reklame yang dibongkar itu berlokasi di Jl. Balai Kota simpang Jl. Raden Saleh dan Jl. Juanda. Kegiatan ini menurunkan 60 personel Satpol PP dan didukung 15 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, serta jajaran kecamatan sebanyak 15 petugas dan di back-up oleh 60 personel dari Polrestabes Medan.




Menurut Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, pembongkaran yang dilakukan di Jl. Balai Kota simpang Jl. Raden Saleh dilakukan karena lokasi papan reklame masuk dalam 13 ruas zona terlarang.

“Untuk papan reklame yang di Jl. Juanda, pembongkarabn kita lakukan karena tidak memiliki izin,” kata Sofyan.

Khusus untuk papan reklame di Jl. Balai Kota simpang Jl. Raden Salen, Sofyan mengatakan bahwa ini pembongkaran yang keduakalinya dilakukan.

“Ternyata pemilik papan reklame kembali mendirikannya sehingga kita bongkar kembali!” tegasnya.

Oleh karenanya Sofyan memberikan peringatan keras kepada para pemilik papan reklame agar tidak mencoba-coba mendirikan kembali papan reklame yang sudah dibongkar. Sebab, mereka tidak akan mentolerir sedikit pun. Begitu diketahui didirikan kembali di lokasi semula, papan reklame tersebut langung dibongkar.

“Jangan sampai rugi dua kali, sebab seluruh material papan reklame yang kembali kita bongkar langsung disita dan menjadi milik Pemko Medan. Untuk itu, saya ingatkan kepada pemilik papan reklame supaya berpikir dua kali. Kalau mau mendirikan papan reklame, urus izin terlebih dahulu dan dirikan di lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku,” pesannya.

Dengan menggunakan peralatan mesin las dan didukung satu unit mobil crane, petugas Satpol PP yang sudah terlatih tanpa kesulitan membongkar kedua papan reklame.




Sebelum dilakukan pembongkaran, arus listrik yang mengaliri kedua papan reklame lebih dulu diputus. Setelah memastikan arus listrik terputus, barulah petugas Satpol PP melakukan pembongkaran. Untuk mencegah papan reklame tiba-tiba rubuh pada saat pembongkaran berlangsung, petugas satpol PP lebih dulu mengikat papan reklame yang dibongkar dengan menggunakan tali sling dari mobil crane.

Selesai membongkar papan reklame, mobil crane pun perlahan-lahan menurunkannya sampai permukaan aspal. Kemudian dilanjutkan dengan memotongnya menjadi beberapa bagian untuk mempermudah bawa menggunakan truk menuju Lapangan cadika Pramuka Jalan Karya Wisata. Untuk mencegah pemilik mendirikan kembali papan reklame yang dibongkar, petugas Satpol PP pun membongkarnya sampai habis hingga rata dengan trotoar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.