Selamatkan Hutan dari Pertambangan Buruk

SALMEN S. KEMBAREN. MEDAN. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara menyelenggarakan workshop penyelamatan hutan dari pengelolaan pertambangan yang buruk. Workshop ini diselenggarakan diselenggarakan di Hotel Danau Toba (Medan) [Senin 30/10], dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, LSM jaringan Walhi dan organisasi mahasiswa di Medan.

Workshop juga menghadirkan 4 narasumber dari KPK, Poldasu, Dinas Pertambangan dan Energi Sumut serta dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.




Ketua Walhi Sumut (Dana Tarigan) dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyelamatan lingkungan dan hutan dari pertambangan illegal dan tambang resmi yang tidak patuh aturan. Dalam catatan Walhi, terdapat 3 tambang di Sumut yang belum memenuhi aturan. Ia juga menyatakan adanya 2 perusahaan yang segera dicabut ijinnya dan satu lagi sedang direview oleh kementerian ESDM.

“Walhi berharap agar predikat ‘kotor’ dari Sumut dapat dihilangkan dengan proses tersebut,” kata Dana.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas ESDM Provsu kena operasi tangkap tangan pada April 2017 lalu menunjukkan masih ‘kotornya’ pengelolaan tambang di Sumut. Terakhir ia sangat mengharapkan agar tidak ada lagi ijin pertambangan di kawasan hutan lindung, hulu sungai dan hutan primer. Seusai break sejenak, masing-masing narasumber memaparkan materinya.

Dian Patria dari Korsup Minerba KPK memaparkan bagaimana KPK telah mengawal pemerintah daerah dan menyajikan beberapa permasalahan tambang yang mereka tangani. Kompol L. Siregar dari Poldasu memaparkan sisi-sisi yang dapat ditindak dan capaian Polda dalam penanganan kasus pertambangan illegal. Ia juga menyatakan akan mengusut tambang yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sedang Zubeidi dari ESDM Provsu memaparkan kondisi terkini pertambangan di Sumatera Utara.

Seusai pemaparan materi dari narasumber dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan peserta. Akhir workshop menyimpulkan perlunya Gubernur Sumatera Utara untuk mencabut 3 Izin Usaha Pertambangan yang tidak sesuai peraturan perundangan (non CnC). Ketiga perusahaan tambang tersebut berada di Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Utara dan Tapanuli Utara. Pencabutan 3 IUP ini dianggap sebagai upaya memperbaiki tata kelola pertambangan dan menyelamatkan hutan yang tersisa di Sumatera Utara.

FOTO HEADER: Sebuah kasus perusakan hutan oleh pertambangan emas di Tapanuli Selatan (Foto: kupastuntas).








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.