Sengketa 2 Kubu Golkar

Daud S. Sitepu (Papua)

 

daud  sitepuberinginTerkait putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakri (ARB) dalam sengketa dua kubu di Golkar, para pakar hukum Tata Negara mengatakan, putusan itu terlalu bersemangat karena melebihi kewenangannya. Kemudian, pengacara kubu Agung Laksono (Prof. O.C. Kaligis) bilang, selama ada banding maka putusan itu belum berlaku.

Nah, jadi tambah netral atau tambah panjang.

Kubu ARB sudah lega sementara dan bergembira menyambut putusan ini. Tapi, ada rasa was-was juga. Dalam siaran persnya, kubu ARB menganjurkan agar tidak ada banding lagi.

“Sebaiknya Golkar bersatu karena Pemilukada tinggal 2 bulan,” demikian kira-kira anjurannya.

Kata Menkum HAM dalam siaran televisi yang diwawancarai lewat telefon saat dia berada di USA, mereka akan mempelajari keputusan itu dahulu bersama timnya. Beliau mengatakan hampir senada dengan para pakar hukum yang menganggap putusan itu terlalu jauh.

Apakah hal ini akan dilaksanakan dengan mencabut surat Menkum HAM atas kepengurusan kubu Agung Laksono? Atau ada banding lagi atau tidak melaksanakannya. Semua bisa saja terjadi.
Saya sangat tertarik pada ungkapan Prof. O.C. Kaligis yang mengatakan akan banding. Dengan demikian, putusan PTUN itu belum berlaku. Menunggu lagi hasil banding.

Sementara itu, kubu Golkar ARB berharap tidak ada lagi banding.

Satu hal menarik lagi, ada yang mengatakan kepengurusan Riau yang syah, padahal sudah berakhir sehingga tidak bisa diklaim mundur lagi. SK Menkum HAM sudah ada pengurus Golkar yaitu Agung Laksono.

Kita tunggu hasil akhir perhelatan politik di negeri kita. Akan berjalan damai. Semoga sesuai namanya partai beringin yang dingin, bukan partai beringin yang tidak kunjung dingin.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.