Setelah Berpetualang ke Sana ke Mari, Buronan Cinta Tertangkap di Kampung Halaman

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Habis manis sepah dibuang. Itulah dirasakan SA beru Sembiring (18) warga Kelurahan Beringin (Medan Selayang). Setelah puas mencicipi tubuhnya, sang pacar, Jamsen Firdaus Siregar (21) warga Desa Tigalingga (Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi) justru meninggalkannya begitu saja.

Tak terima dipermainkan, siswi SMA salah satu sekolah swasta di Medan ini melaporkan Jamsen Siregar ke Polsek Delitua. Setelah sempat buron selama 15 bulan, Jamsen Siregar akhirnya berhasil diciduk Polisi di tempat persembunyianya, Desa Tiga Lingga (Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi [Senin 12/6: sekira 17.00 wib].




Data yang berhasil dikumpulkan oleh SORA SIRULO menyebutkan, hubungan layaknya suami istri pertama kali mereka lakukan terjadi Ketika Jamsen Siregar yang bekerja sebagai mekanik bengkel ini meminta kepada korban agar datang ke rumah kostnya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga (Medan Tuntungan) [Minggu 27 Maret 2016: sekira 16.00 wib]. Sesampainya di tempat kost pelaku. Jamsen Siregar lalu mengajak korban melakukan hubungan suami istri.

Awalnya, korban SA Br Sembiring menolak ajakan Jamsen Siregar dengan alasan dirinya masih ingin sekolah. Namun karena tetap dirayu dan berjanji akan bertanggungjawab, Jamsen terus menciumi tubuh korban. Tak tahan terus dirayu, korban akhirnya pasrah begitu Jamsen melucuti seluruh pakaianya dan akhirnya menyerahkan keperawanannya kepada Jamsen Siregar.

Menikmati kemolekan tubuh gadis belia itu, jelas saja Jamsen Siregar menjadi ketagihan. Jika Jamsen ingin melakukan hubungan badan, Jamsen Siregar langsung menghubungi korban.

“Sejak itu, hampir setiap Malam Minggu kami melakukannya. Biasanya kami lakukan di tempat kosku. Pernah juga aku membawanya ke hotel,” kata Jamsen.

Terakhir kali, perbuataan cabul yang dilakukan Jamsen Siregar terhadap korban terjadi pada Rabu, 20 April 2016 sekira jam 05.00 wib, di rumah kost pelaku. Lantas beberapa hari kemudian, Jamsen Siregar memilih memutuskan komunikasi dengan korban. Bahkan, Jamsen Siregar rela meninggalkan pekerjaanya sebagai mekanik bengkel, agar bisa mengelak dari tanggungjawab.

“Aku takut dia hamil. Karena kami telah berulangkali melakukan hubungan intim. Makanya aku memilih meninggalkanya,” sebut Jamsen lagi.

Ditinggalkan begitu saja oleh Jamsen Siregar, membuat korban jadi frustasi. Meski harus menanggung malu, korban dengan terpaksa memberitahukan yang sedang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima anaknya dipermainkan oleh pelaku, korban bersama orangtuanya lalu mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan. Berdasarkan adanya laporan korban, serta memintai keterangan saksi serta didukung hasil visum, Jamsen Siregar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buronan Polisi. Jamsen Siregar akhirnya berhasil diciduk.

“Tersangka berhasil kita amankan dari persembunyianya di Desa Tiga Lingga. Guna menagkap tersangka, kita sempat kewalahan. Begitu mengetahui korban telah membuat laporan, tersangka berulangkali berpindah tempat tinggal seperti di Pekan Baru, Rantau Prapat dan terakhir di kampung halamannya,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH Sik kepada wartawan [Rabu 14/6].

Menurut Kompol Wira, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.