Sikat 4 Set Komputer Dari Warnet, 2 Sekawan Diringkus Polisi

IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU — Tersangka Imanuel Tarigan alias Jack (28) bersama temannya Niko Maulana alias Ngewok (23) kini mendekam di dalam sel tahanan Polsek Biru-biru (Kecamatan Biru-biru, Deliserdang0. Kedua warga Gg. Rahayu B, Dusun 1, Desa Aji Baho (Kecamatan Biru-biru) ini diringkus Polisi karena terbukti melakukan pencurian 4 set komputer dari sebuah warnet tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Data yang berhasil dihimpun oleh kru SORA SIRULO [Minggu 19/8] menyebutkan, terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal ketika korban (Manap Ginting/42] warga Dusun 1, Desa Biru-biru (Kecamatan Biru-biru) selaku pemilik usaha warnet, membuat laporan ke Mapolsek Biru-biru [Sabtu 11/8: sekira 14.00 wib].

Dalam laporannya, korban mengetahui kalau usaha warnet miliknya telah disatroni maling, usai menyuruh 2 anggotanya yang juga menjadi saksi dalam kasus pencurian ini, Ahmad Husaini Harahap (23) dan Muhammad Misun (27), untuk membuka warnet sekira 10.00 wib. Namun kedua saksi terkejut karena mengetahui pintu warnet telah terbuka. Kunci gemboknya telah dirusak orang tak dikenal.

Begitu keduanya masuk, mereka pun melihat sebanyak 4 set komputer yang ada di dalam telah raib digondol maling. Melihat hal itu, Ahmad Husaini Harahap dan Muhammad Midun lantas melaporkan hal itu kepada bosnya Manap Ginting. Yakin kalau Warnet miliknya telah menjadi sasaran maling, hari itu juga, Manap Ginting bersama kedua saksi langsung mendatangi Polsek Biru-biru guna membuat laporan.

“Waktu kami mau buka Warnet, kami melihat pintu sudah terbuka. Sementara gemboknya sudah dirusak bekas dibakar. Kami langsung melaporkannya kepada bos,” ujar Ahmad Husaini.

Beranjak dari adanya laporan korban, Unit Reskrim Polsek Biru-biru di bawah komando Kanit Reskrimnnya (Iptu Hendri Ginting SH) kemudian meluncur ke lokasi untuk melakukan cek TKP. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dicurigai kalau salah satu pelaku diketahui bernama Imanuel Tarigan alias Jack. Tanpa buang waktu, Polisi selanjutnya mencari keberadaan Imanuel Tarigan.

Awalnya, Imanuel Tarigan tidak mengakui perbuatannya. Namun, karena polisi terus menginterogasi, tersangka akhirnya mengakui, sembari menunjukan komputer yang telah berhasil dia ambil sebelumnya. Tak mau sendirian meringkuk di dalam sel, Imanuel Tarigan bahkan mengaku kalau dia tidak sendirian beraksi. Melainkan bersama temannya Niko Maulana alias Ngewok.

Beranjak dari keterangan Imanuel Tarigan, Polisi juga akhirnya meringkus tersangka Niko Maulana. Keduanya pun dijebloskan ke dalam sel tahanan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Biru-biru (AKP Robiahtun), melalui Kanit Reskrimnya (Iptu Hensdri Ginting SH) ketika dikonfirmasi oleh kru SORA SIRULO [Minggu 19/8] membenarkan telah meMEnangkap kedua tersangka dalam kasus pencurian.

“Kedua tersangka berikut barang bukti 4 set peralatan komputer terdiri dari monitor dan CPU lengkap telah kita amankan. Total kerugian korban sekitar Rp 8 juta. Dan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” kata Iptu Hendri Ginting.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.