SiruloTV: JARINGAN SABU ASAL ACEH TERUNGKAP OLEH POLRES LABUHANBATU

IMANUEL SITEPU. LABUHANBATU (Sumut) — Jajaran Satnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Selain mengamankan 4 tersangka, 2 diantaranya mantan residivis, Polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 300 Gr. Terungkapnya peredaran narkoba ini berawal ketika tersangka Atut dan Anggi ditangkap seminggu lalu [Selasa 15/11].

Terungkapnya peredaran Narkoba ini berawal setelah tersangka Atut dan Anggi ditangkap seminggu lalu [Selasa 15/11].

“Keduanya diamankan saat mengendarai mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di Jl. Baru By Pass, Kota Rantau Prapat,” kata Kapolres Labuhanbatu (AKBP Anhar Arlia SIK) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH).

Adapun keempat tersangka jaringan sabu Aceh – Rantauprapat ini adalah:

1. Edy Als Atut (43) Warga Jl Diponegoro Rantau Prapat,

2. Surya Angga Pradana Als Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.

3. Budiono Als Kotek (38) warga Jl. Sirandorung Rantau

4. Er Mahdi als Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Menurut Martualesi Sitepu didampingi Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, saat diamankan, keduanya terbukti menyimpan sabu seberat 300 Gr dalam 3 plastik klip dari dalam mobil. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di seputaran Ajamu yang disuruh oleh seseorang bernama Ketok.

“Mendapat informasi dari kedua tersangka, kita bersama Tim langsung bergerak ke kediaman B alias Ketok di Jl. Sirandorung, Rantau Prapat bersama EM alias Madi yang merupakan warga Aceh,” terang Martualesi Sitepu.

Lanjut dikatakan, setelah keempat tersangka ditangkap, Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengembangan ke kediaman tersangka Madi di Kwala Simpang Provinsi Aceh.

“Dari rumah tersangka Madi di Aceh, kita menemukan timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong,” sambungnya.

Masih kata Martualesi Sitepu, dari hasil penelusuran yang dilakukan, tersangka Madi merupakan mantan residivis kasus yang sama. Madi pernah ditangkap Polrestabes Medan dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2019. Ketok pernah ditangkap Polres Tebingtinggi dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2017.

Tersangka Anggi mengakui selama kurun waktu 3 bulan, dia menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu. Dia sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan sebanyak 30 Gram dan 50 Gram.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Martualesi Sitepu kepada SORA SIRULO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.