SiruloTV: PENGEDAR GANJA DAN SABU DIGULUNG POLISI DI LABUHANBATU — Ada Tersangka Meliala

IMANUEL SITEPU. LABUHANBATU (Sumut) — Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Rantauprapat. 3 tersangka kini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Menurut Kapolres Labuhanbatu (AKBP Anhar Arlia RangkutiSIK) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada SORA SIRULO, terungkapnya peredaran narkotika ini berawal dari tertangkapnya tersangka Khairudin Hasibuan.

Dari tangan tersangka ini, tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat 1,3 Gram.

Ketiga tersangka adalah Khairudin Hasibuan alias Pak Khai (55) warga Jl. Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar (Rantau Prapat). Himpun Meliala (40) warga Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar (Rantau Prapat) dan Sahrul Roni Nasution (40) warga Jl. Durian Lingkungan Imam Bonjol (Rantau Prapat).

Usai menangkap tersangka Khairudin Hasibuan, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Himpun Meliala di rumahnya saat sedang menimbang daun Ganja.

“Selain mengamankan Ganja seberat 3, 863 Kg, dari rumah tersangka turut disita narkotika jenis sabu seberat 6,56 Gram,” sebut AKP Martualesi Sitepu.

Setelah melakukan penyelidikan selama sepekan [Jumat 10/12], Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang tersangka lainnya (Sahrul Roni Nasution). Dia baru pulang ke rumahnya.

“Tersangka SRN baru tiba di rumahnya dan hendak menutup pagar rumah yang dikontraknya. Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat, berhasil disita sabu dalam plastik transparan yang disimpan dalam tas merah seberat 1,942 Gram dan daun Ganja seberat 3,200 Kg disimpan dalam kap mesin mobil Land Rover,” sambungnya.

Lanjut dikatakan oleh AKP Martualesi Sitepu, menurut tersangka Sahrul Roni Nasution, ganja itu ia peroleh dari seorang warga Aceh pada tanggal 4 November 2021 lalu sebanyak 50 Kg dengan harga Rp 85 Juta.

“Tersangka mengaku ganja itu sudah beredar sekira 44 Kg lebih. Tersangka menjualnya seharga Rp 2 Juta setiap kilogramnya,” bebernya.

AKP Martualesi Sitepu menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan. Penggunaan ganja atau marijuana atau cannabis sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan mental seperti gejala psikosis, rasa cemas, halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati,” tuturnya mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.