Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan

JEBTA B. SITEPU. BOGOR. Beberapa Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat diundang oleh Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik, Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB dalam rangka sosialisasi petunjuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan.

Acara ini berlangsung di Hotel D’Ayana, Bogor [Jumat 3/11 – Sabtu 5/11].

Rapat ini dibuka oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Bpk Ir. Harmensyah, Dipl.He. Dalam arahannya, beliau mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah memberi petunjuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bidang perumahan yang disusun karena adanya revisi atas Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2013.




Sementara itu, menurut Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik (Ibu Tetty Saragih Ak) perubahan terhadap petunjuk pelaksanaan ini dilatarbelakangi karena adanya perubahan pola pendanaan rehabilitasi rekonstruksi yang semula bernama dana bantuan sosial berpola hibah (DBSBH) menjadi dana hibah. Ini sesuai dengan PMK Nomor 162/PMK.07/2015 tahun 2015 dan Perka Nomor 4 tahun 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sehingga perlu dilakukan beberapa penyesuaian.

Dalam arahannya, beliau juga menyampaikan bahwa tugas pemerintah adalah memberikan pengaturan kepada masyarakat, untuk itu Juklak ini menjadi acuan untuk pengaturan terkait RR perumahan.




“Saat ini, di beberapa daerah yang mengalami bencana massif seperti di Kabupaten Karo (erupsi Gunung Sinabung), Kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bireun (pasca gempa bumi) di Provinsi Aceh, Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang (banjir bandang), dan Kota Menado di Provinsi Sulawesi Utara memang sementara dalam proses pembangunan kembali rumah warga yang terdampak bencana. Ini dilakukan dengan menggunakan dana hibah RR yang merupakan dana stimulan perbaikan rumah,” kata Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik, Ibu Tetty Saragih, Ak

Adapun  dalam pelaksanaanya rumah warga korban bencana ada yang dibangunkan kembali di tempatnya semula (insitu) dan ada yang dilakukan perpindahan lokasi ke tempat yang lebih aman (relokasi).

Petunjuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan ini sangat dibutuhkan oleh para pelaksana di daerah dan di pusat sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pasca bencana.

FOTO HEADER: Pemukiman lama Desa Berastepu setelah erupsi Sinabung. Foto: Tribune Kaltim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.