SOSIALISASI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DI MEDAN

NATALIE SEMBIRING. MEDAN. Wakil Walikota Medan (Ir Akhyar Nasution MSi) sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Sosialisasi Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, sosialisasi ini sangat strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas akan perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kota Medan, terutama dalam pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke.

Apresiasi ini disampaikan Wakil Walikota saat membuka acara sosialisasi Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengusung thema Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik dalam usaha karaoke, di Hotel Grand Aston Medan [Kamis 27/7].

Selain membuka acara sosialisasi, dalam kesempatan ini, Wakil Walikota juga diminta menjadi narasumber dalam menanggapi berlakunya UU No 28 Tahun 2014 bersama dengan Kapolestabes Medan (Kombes Pol Sandi Nugroho SIK SH MHum), Anggota Komisi X DPR RI (Anang Hermansyah), Kepala Sub. Dit. Pelayanan Hukum Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham RI (Siar Hasoloan Tamba SH MM), dan Komisioner Lembaga Managemen Kolektif (DR. Drs. Imam Haryanto SH MH).




Dikatakan oleh Akhyar, di era globalisasi saat ini, bentuk-bentuk kejahatan tidak hanya konvensional pada tindakan perampasan barang-barang material, namun juga kejahatan properti dalam bentuk lain yang dikenal sebagai kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual ini dikategorikan dalam berbagai hak yang khas seperti salah satunya adalah hak cipta.

Saat ini, lanjutnya, marak ditemukan beberapa kasus di Indonesia tentang pelanggaran Hak Cipta dan hal tersebut sering dijumpai pada beberapa tempat hiburan seperti di karaoke. Untuk itu, guna melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta dan pihak terkait lainya, maka Pemerintah menetapkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut.

“Dengan disosialisasikannya Undang-undang ini kita berharap dapat memicu semangat para pencipta dan pelaku usaha untuk semakin kreatif dalam melahirkan karya-karyanya sehingga mampu meningkatkan daya saing kreativitas kita dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean saat ini,” harap Wakil Walikota dihadapan para pelaku usaha karaoke dan asosiasi pelaku seni di Kota Medan.

Selain itu Wakil Walikota juga berharap kepada Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia agar dapat memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar Hak Cipta tersebut, karena hal tersebut menimbulkan kerugian baik moril maupun materil.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menjelaskan hadirnya Undang-undang ini seyogiyanya tidak hanya memberikan keuntungan pagi pemilik hak cipta ataupun pemilik lagu, namun juga berdampak positif bagi pemakai, pemilik karoke, karena di satu pihak akan memberikan kepastian hukum bagi mereka karena menggunakan lagu yang sudah didaftarkan secara resmi ke pemerintah.

Kepolisian juga, tambah Kapolrestabes Medan (Kombes Pol Sandi Nugroho), pada prinsipnya apabila telah memasuki unsur pelanggaran pidana, pihaknya siap menindak tegas para pelaku pelanggar hak cipta. Guna menghindari hal tersebut terjadi, Sandi berharap adanya komitmen bersama dari pelaku usaha dan pemilik hak cipta untuk bisa memahami aturan Undang-undang yang berlaku.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.