Kolom Benny Surbakti: Status Setya Novanto Belum Jelas

Benny SurbaktiSidang MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dinyatakan ditutup setelah menerima surat penguduran diri Setya Novanto (SN) sebagai KETUA DPR. Dengan ditutupnya sidang tersebut, apakah berarti perkara tentang dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan SN dihentikan? Tidak ada kejelasan!

Berdasarkan Peraturan DPR RI No 2 Thn 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI, pada Pasal 9 menegaskan bahwa pengaduan pelanggaran tidak dapat diproses jika teradu, meninggal dunia, telah mengundurkan diri atau ditarik dari keanggotaannya oleh Partai Politik.

Harap diperhatikan, bahwa SN mengundurkan diri dari Ketua DPR RI, bukan mengundurkan diri dari keanggotaan DPR. Dalam hal ini, syarat dalam Pasal 9 Peraturan DPR RI No 2 Thn 2015 tidak terpenuhi. Artinya, perkara dugaan pelanggaran etik tersebut belum bisa dihentikan, karena teradu masih menjadi anggota DPR.




Lagi pula, SN mengirimkan surat pengunduran diri bukanlah kepada MKD tetapi kepada pimpinan DPR RI, Jadi, MKD tidak berhak menerima pengunduran diri SN tersebut.

Berasarkan pembahasan yuridis di atas dapat disimpulkan bahwa perkara papa minta saham belum tuntas, dan status SN tidak jelas apakah beliau bersalah atau tidak karena belum ada keputusan dari MKD. Dengan demikian, SN merupakan anggota DPR yang tidak bermasalah dan masih bisa menjabat pada kelengkapan DPR lainnya.

Ingat, tidak ada keputusan apakah SN bersalah melanggar etik atau tidak. Hanya saja beliau telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI









One thought on “Kolom Benny Surbakti: Status Setya Novanto Belum Jelas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.