Membaca UUD 1945 pasal 28 E point ke 2 menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Membaca UUD 1945 pasal 28 E point ke 2 menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.