TAGIHAN AIR SAMPAI RP 4,2 JUTA — Ombudsman RI Akan Panggil Dirut PDAM Tirtanadi

Posko Pengaduan Dibuka ORI Sumut

VENESSA NDE GINTINGNDU. MEDAN — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara dilaporkan oleh pelanggannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Laporan ini terkait keberatan pelanggan air PDAM Tirtanadi karena secara tiba-tiba tagihan air membengkak.

Biasanya tagihan air berkisar Rp 200 ribuan atau Rp 400 ribuan per bulan.

“Tiba-tiba tagihan pemakaian Februari yang dibayar bulan Maret 2021 menjadi Rp 4,2 juta,” kata Ezzy Herzia (56), warga Jl. Gaperta, kepada wartawan seusai membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut [Jumat 12/3].

Kenaikan tagihan diakui oleh Ezzy sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu tagihannya Rp 460.600.

“Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp 467.000, Februari Rp 528.000. Tagihan Desember (2020) sampai Februari (2021) dibayar. Tagihan Maret, belum kami bayar karena besar sekali jumlahnya,” sebutnya.

Tagihan yang membengkak tersebut, Ezzy mengaku sudah melaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tetap diminta membayar.

“Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50%, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalahnya. Kami kan terus bayar setiap bulan,” ungkapnya.

Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini mengecewakan.

“Air sering mati. Di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang,” sebutnya.

Menanggapi laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi itu, Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut (James Marihot Panggabean) menjelaskan bahwa keluhan soal tarif air bukan kali ini saja terjadi.

“Kami juga telah mendengar dan mendapat informasi dari teman di beberapa media, bahwa persoalan ketidakwajaran kenaikan harga PAM (tarif air) ini tidak dirasakan oleh satu orang saja. Ada warga lain yang juga merasakan hal yang sama; kenaikan tagihan yang melonjak tinggi tanpa ada koordinasi ke masyarakat,” kata James Marihot.

Terkait banyaknya pelanggan air PDAM Tirtanadi yang mengeluhkan persoalan melonjaknya tagihan air, yang dianggap tidak wajar, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, selama seminggu membuka Posko Pengaduan, yang tujuan nantinya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi untuk mengklarifikasi permasalahan tinggi nya tagihan air terhadap pelanggan air.

Secara terpisah, Kadiv Humas PDAM Tirtanadi Sumut (Humakar Ritonga) menyatakan pihaknya tidak ada menaikkan tarif air. Kalaupun ada pelanggan yang tarif airnya tiba-tiba saja melonjak, kemungkinan karena ada perubahan pencatatan meteran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.