Menjaga Tanah Ulayat Karo Perlu Ada Raja Adat di Seluruh Tanah Karo

Oleh: Sada Arih Sinulingga (Berastagi)

 

SADA ARIH 5Pemerintah Republik Indonesia mulai dari Pusat sampai Daerah di semua tingkatan harus bisa menghargai pemilik tanah ulayat dengan bermitra sejajar untuk melakukan pembangunan di segala bidang. Jauh sebelum Republik ini ada, masyarakat sudah memiliki struktur yang rapi dan permanen sebagai penguasa dan pemegang tanah ulayatnya di daerah masing-masing.

Suku Karo mendiami wilayah yang disebut sebagai Taneh Karo yang meliputi Kota Medan dan Kota Binjai serta kabupaten-kabupaten Deliserdang, Langkat, Karo, sebagian Simalungun, sebagian Dairi dan sebagian lagi ke perbatasan Aceh.

Tanah Karo
Foto: Ayat S Karo-karo

Di seluruh Taneh Karo itu dahulu sudah ada Raja, disebut Sibayak, yang membawahi beberapa Urung (wilayah yang dipimpin oleh Raja Urung). Raja Urung atau disebut juga Perbapaan membawahi beberapa kuta (kampung) yang dipimpin oleh seorang Pengulu.

Pengulu memimpin masyarakat kampung dibantu oleh anak beru senina. Pola atau struktur pemerintahan adat Suku Karo ini dilakukan dengan pola kekerabatan/ perkauman yang masih ada hubungan pertalian darah.

rumh adat karo
Kampung Gurusinga (Dataran Tinggi Karo) di tahun 1986. Foto: JUARA R. GINTING

Sudah sewajarnya pemerintah daerah memfasilitasi agar terbentuknya kembali secara formal Sebuah Lembaga Adat yang permanen pada Suku Karo di setiap wilayah; terutama di setiap kampung di Kabupaten Karo khususnya dan di seluruh Tanah Karo pada umumnya. Jika ada Perda Pembentukan Lembaga Adat Karo sebagai pemegang Ulayat sebagai Raja Adat seperti dahulu kala yakni ada Sibayak, ada Raja Urung dan ada Pengulu di setiap kampung maka akan sangat memudahkan pemberdayaan masyarakat; baik dalam permasalahan pelestarian adat budaya Karo, pertanahan maupun sebagai mitra pemerintah dalam semua aspek pembangunan daerah.



Pengakuan pemerintah terhadap Hak-hak Masyarakat tidak saja melalui Perda, namun bisa saja kita formalkan secara kelembagaan dengan melalui Lembaga Adat yang berbadan Hukum oleh Notaris. Dengan begitu, cakupannya lebih luas untuk seluruh Tanah Karo, tidak terbatas untuk Kabupaten Karo saja.


[one_fourth]Catatan:[/one_fourth]

Tulisan ini adalah bagian dari rangkaian diskusi mengenai pengakuan hukum Taneh Karo sebagai tanah ulayat Suku Karo yang meliputi beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara, termasuk di dalamnya persoalan hutan adat Karo. Lihat juga tulisan C. Rudy Pinem (Jakarta) dan Dana Tarigan (Medan). Tanggapan-tanggapan terkait masalah ini sangat dieprlukan dari pembaca; baik dalam bentuk komentar di bawah tulisan ini maupun mengirimkan artikel/ tulisan ke redaksi lewat facebook maupun email [email protected].




4 thoughts on “Menjaga Tanah Ulayat Karo Perlu Ada Raja Adat di Seluruh Tanah Karo

  1. urun rembuk: Mejuah-juah. berbicara mengenai tanah ulayat maka ada 3 hal yg menjadi satu kesatuan yg perlu dicermati: (1) masyarakat hukum adat sebagai subyeknya; (2) tanah ulayat sebagai obyeknya; dan (3) adanya tatanan adat yang mengatur hubungan hukum antara subyek dengan obyek. Perlu menjadi catatan apakah ketiga hal tersebut pada masyarakat Karo masih eksis atau tidak. Hukum Tanah Nasional menentukan bahwa tanah ulayat itu tidak bisa dihidupkan, artinya jika tanah ulayat tersebut sudah tidak ada, maka tidak mungkin di-ada2-kan. Bujur.

  2. “Jika ada Perda Pembentukan Lembaga Adat Karo sebagai pemegang Ulayat sebagai Raja Adat seperti dahulu kala yakni ada Sibayak, ada Raja Urung dan ada Pengulu di setiap kampung maka akan sangat memudahkan pemberdayaan masyarakat; baik dalam permasalahan pelestarian adat budaya Karo, pertanahan maupun sebagai mitra pemerintah dalam semua aspek pembangunan daerah.”
    Menarik juga bagaimana nanti bunyi Perda ini. Tetapi biar bagaimanapun, kan semua bisa lewat dialog dan diskusi dan secara terbuka pula. Disinilah nanti akan terjadi pendalaman persoalannya dan akan lebih luas ke semua publkik Karo dan bahkan jgua berguna bagi semua suku bangsa negeri ini, yang selama ini juga msih meraba-raba hak ulayatnya dan saling hubungannya dengan negara. Soalnya kalau dibiarkan saja juga tak ada yang menggubris, bukannya tambah cerah soal ini, tetapi tambah rumit dan tambah persoalan terus, karena manusia semakin banyak dan tanah semakin sempit, apalagi kalau pendatang semakin banyak. Salah-salah bisa memasuki fase ke 2 pergolakan seperti habis lengsernya Orba. Bagusnya sekarang ialah kita sudah memasuki era KETERBUKAAN dan era DIALOG dalam semua soal kemasyarakatan dan kemanusiaan.

  3. ”Pengakuan pemerintah terhadap Hak-hak Masyarakat tidak saja melalui Perda, namun bisa saja kita formalkan secara kelembagaan dengan melalui Lembaga Adat yang berbadan Hukum oleh Notaris. Dengan begitu, cakupannya lebih luas untuk seluruh Tanah Karo, tidak terbatas untuk Kabupaten Karo saja.”

    Ini pemikiran yang sudah lebih konkret dari SAS. Ayo semua yang lain, tuangkan ke SS pikirannya supaya nanti tinggal bikin kesimpulan dan pelaksanaan. Tiga anak muda Karo ini (RP;DT;SAS) sudah bikin masukan yang sangat penting. Maju anak-anak muda Karo!
    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.