Tanam Ulang Tanpa SPK, PTPN 2 Limau Mungkur Mencurigakan

IMANUEL SITEPU. STM HILIR. Teten Djaka Triana (Direktur Utama PTPN 2) adalah orang yang paling bertanggungjawab atas penggunaan dana belanja pemeliharaan Tanam Ulang di seluruh lahan perkebunan yang telah mendapat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), yang dikabarkan menelan anggaran miliaran rupaih.

Kebijakan tersebut seterusnya dilakukan oleh Ir Rusdi Yunus Harahap, Manejer PTPN 2 Kebun Limau Mungkur. Orang yang disebut terakhir ini kemudian menyerahkan pelaksanaan Tanam Ulang kepada salah seorang rekanan perusahaan dengan lokasi penanaman di Afdeling III Blok 3A. Lokais ini tepatnya di Dusun III Sei Basah, Desa Tadukenraga (Kecamatan STM Hilir) tanpa mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dewan Komisaris dan Direksi PTPN 2.

Kebijakan ini sanagat patut dicurigai. Disinyalir sudah ada penyalahgunaan keuangan negara. Pihak Kejaksaan selaku penegak hukum diminta untuk segera masuk dan menelusurinya.




“Kalau memang anggarannya mencapai miliaran rupiah untuk pemeliharaan, harus dilihat berdasarkan rencana kerjanya. Kalau rencana kerjanya untuk pemeliharaan kebun kelapa sawit, harus kebun kelapa sawit yang dipelihara. Tidak boleh dikerjakan sebelum mendapat persetujuan dan, apalagi, bila digunakan untuk memelihara tanaman lain bukan kelapa sawit. Kenyataannya sudah terjadi penyalahgunaan yang membuktikan telah ada yang salah dalam rencana kerjanya. Oleh karena itu, Direksi harus mempertanggungjawabkannya,” tegas sejumlah warga saat melakukan pertemuan dengan pihak PTPN 2 yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan STM Hilir hari ini [Kamis 24/8].

Menurut warga, Ir Rusdi Yunus Harahap selaku perwakilan BUMN harus mengerti, sampai di mana wewenangnya dalam penggunaan kekayaan negara yang dipisahkan. Kalau mereka salah mengelola uang, itu bukan sekedar kesalahan pengelolaan koorporasi, tapi juga adalah kesalahan pengelolaan keuangan negara.

Jadi, sambungnya, BUMN tidak hanya bicara dalam konteks koorporasi. Kalau memang sudah ada indikasi penyalahgunaan keuanggan negara, sudah seharusnya aparat hukum, khususnya kejaksaan sebagai pengacara negara, masuk untuk menyelidikinya.

Masih kata warga, meski dana itu dikelola secara terpusat, program pemeliharaan kebun itu tetap bersumber dari manajer kebun. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan dalam anggaran, manajer kebun terlibat, dan tidak boleh buang badan. Soalnya,berapa besar jumlah anggaran pemeliharaan, dan untuk berapa luas kebun adalah atqs uulan  manajer.

“Manajer tidak boleh mengatakan coba-coba tanam ulang tanpa terlebih dahulu mendapat SPK dari direksi,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, Dirut PTPN 2 pasti mengetahui semua yang terjadi dalam korporasi perusahaan. Tidak boleh mengatakan itu telah terjadi tanpa sepengetahuannya.

“Secara keseluruhan, lahan PTPN 2 di Sumut memang terlalu banyak dikelola oleh masyarakat, sementara pihak perusahan tidak mendapat keuntunganya secara langsung,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, sudah seharusnya Gubernur dan DPRD Sumut menyiapkan konsep dan berbicara kepada Pemerintah Pusat. Apa sih sebenarnya kontribusi PTPN 2 ini? Selama ini justru menambah masalah. Keberadaan PTPN 2 yang ada di Sumut ini tidak dirasakan langsung apa manfaatnya.

Dalam pertemuan itu, Ir Rusdi Yunus Harahap mengakui belum mendapat SPK dari Dirut maupun Direksi PTPN 2 saat dilakukannya tanam ulang lahan yang dikuasai masyarakat. Dia mengakui, menyuruh rekanan untuk melaksanakannya adalah atas insiatipnya sendiri.

Ketika disinggung bahwa tanam ulang ini telah mengakibatkan bentrok dan menelan korban, mantan Askep ini hanya dapat berbicara ‘hanya coba-coba’. Dia terkesan berbicara tidak seperti seorang pimpinan. Selain itu, kata warga yang ditemui secara terpisah, dilaksanakannya Tanam Ulang di areal Kebun Limau Mungkur maupun kebun-kebun lainnya diduga jadi ajang korupsi.

Untuk memastikan apakah Tanam Ulang sebelumnya dikerjakan melalui prosedur sebaiknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara melakukan audit atau melaporkannya ke pihak judikatif atas dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan.

Menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, salah seorang pejabat PTPN 2 minta namanya tidak disebut mengakui kalau dana tanam ulang itu kini masih tahap pengusulan dan belum dapat persetujuan dari pihak Menteri BUMN.

“Anggarannya saat ini masih diusulkan maka belum ada dikeluarkan surat perintah kerja kepada rekanan,” jawabnya

Foto header: Pertemuan antara pihak Muspika STM Hilir dengan pihak PTPN 2








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.