Pastikan Anda Terdaftar dalam DPS Pilkada Karo

Bila Belum, Segera Hubungi PPS Setempat

 

rikwan sinulingga rahel sukatendel 3RIKWAN SINULINGGA. KABANJAHE. KPU Karo telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2015. Bagi warga yang berada di 269 Desa/ Kelurahan, 17 Kecamatan di Kabupaten Karo pastikan kam terdaftar sebagai pemilih di DPS dengan melihat namanya yang telah ditempel di kantor Kepala Desa/ Lurah, tempat strategis seperti jambur dan warung kopi di daerah tempat tinggalndu. Bila belum, segera hubungi PPS setempat.

Demikian disampaikan oleh Ketua Pokja Pemutakhiren Data Pemilih KPU Karo Rahel Sukatendel SSos MSi menyinggung pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.

“Dalam memberikan tanggapan dan masukan pada PPS setempat pada tahapan usulan perbaikan ini, masyarakat disarankan menunjukkan dan menyerahkan salinan fotocopy KTP, KK, Paspor dan identitas lain. Boleh disampaikan usulan perbaikan penulisan nama, identitas lain dan informasi lain yang tercantum dalam DPS,” jelas Komisioner KPU Karo ini.

Diharapkan masyarakat agar proaktif dalam menyampaikan nama keluarganya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar di DPS yaitu pemilih yang sudah dan pernah kawin di bawah umur 17 tahun, sudah pensiun dari TNI/ Polri, tidak terganggu jiwa dan ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan berdomisili di Kabupaten Karo sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disyahkannya DPS dibuktikan dengan KTP dan dokumen kependudukan lain dari instansi berwenang.

Ditambahkan oleh Rahel agar masyarakat juga melaporkan keluarganya yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu pemilih yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, belum berumur 17 tahun, berubah status menjadi TNI/ Polri, tidak berdomisili di Kabupaten Karo dan pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.