Terkait Pungutan Uang di SMPN 1 Tiga Juhar, #Ombudsman RI: Harus Dikembalikan

IMANUEL SITEPU. MEDAN. Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyayangkan masih ada sekolah melakukan pengutipan uang terkait pelaksanaan perpisahan.

“Segala bentuk kutipan di sekolah tidak dibenarkan, termasuk biaya perpisahan yang dilaksanakan di luar sekolah, terlebih jika melibatkan kelas bawahan maka harus dikembalikan,” kata Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi terkait adanya pengutipan biaya perpisahan yang dilaksanakan Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMP Negeri 1 Tiga Juhar yang diperkirakan keseluruhannya sebesar Rp 38.650.000.

Abyadi menjelaskan, sekolah dilarang melakukan pengutipan biaya perpisahan apalagi melibatkan kelas bawahan.

“Sekolah tidak diperkenankan melakukan pengutipan biaya perpisahan apalagi kepada kelas bawahannya itu harus dikembalikan,” ujar Abyadi [Senin 15/5] di Medan.

Pemungutan bisa dikatakan liar jika pihak sekolah mematok biaya yang dimaksud, serta sifatnya diharuskan.

“Sekolah bisa menerima dana dari wali murid yang malaksanakan suatu kegiatan sekolah dalam bentuk sumbangan. Jika dipatok nilainya dan diharuskan maka itu termasuk pungli,” bebernya.




Sebelumnya diberitakan bahwa SMP Negeri 1 Tiga Juhar menggalang kutipan biaya perpisahan kepada murid mulai dari kelas 9, juga kepada kelas bawahanya yakni 7 dan 8. Meski sudah tahu hal itu melanggar aturan namun Kepala Sekolah SMP Negeri I Tiga Juhar (Longser Gultom) masih nekat melakukan pungutan untuk keperluan perpisahan kelas.

Jumlah pungutan mencapai Rp 280 ribu per siswa untuk kelas 9 dan Rp 20 ribu untuk kelas bawahannya.

Tak ayal tindakan yang dinilai mengangkangi aturan ini mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati pendidikan di STM Hulu karena dinilai pungutan itu memberatkan wali murid. Namun, meski disorot berbagai kalangan, kegiatan perpisahan di luar sekolah itu tetap dilaksanakan dan perjalanan wisata ke Parapat [Jumat 12/5] berjalan mulus.

Bahkan sejumlah aktivis lembaga masyarakat tokoh pemuda dan pemerhati pendididikan turut menyoroti pungutan yang dinilai liar itu. Merek meminta tim saber pungli segera memeriksa kepala sekolah (Longser Gultom) dan Ketua Komite (Bahagia) demi terciptanya pendidikan yang bersih dari pungutan liar.

Ketua DPD LSM Peduli Rakyat Kabupaten Deliserdang (Julianus Barus) sangat menyayangkan adanya pungutan biaya perpisahan tersebut apalagi perpisahan yang dilakukan di luar sekolah ditambah bingkisan-bingkisan kepada guru-guru senilai Rp 100 ribu per guru. Julianus dengan tegas menyatakan sekolah dilarang melakukan pungutan kepada anak didik. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Dengan tegas, dia meminta Bupati Deliserdang (H Ashari Tambunan) melalui Kepala Dinas Pendidikan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMPN 1 Tiga Juhar (Longser Gultom).

Berbagai kebijakan yang dibuat dinilai tidak sejalan dengan niat pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan bebas pungli.

“Kita sangat kecewa dengan kebijakan yang diambil kepala sekolah ini. Jelas-jelas pungli dilarang tapi masih diadakan,” kata Julianus.

Terpisah, Kepala SMP Negeri 1 Tiga Juhar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan iuran. Menurut dia uang itu adalah untuk keperluan perpisahan siswa Kelas IX. Namun, Gultom mengelak, niatan pungutan uang itu sebenarnya bukan berasal dari dirinya, melainkan murni keinginan wali kelas dan para siswa.

Foto header: Sebuah tempat wisata di Desa Tiga Juhar (Kecamatan Tiga Juhar, Deliserdang). Sumber: M. Habibie.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.