Terlibat Sejumlah Kasus Kejahatan, Residivis Tertangkap Miliki Narkotika

Kedua tersangka ketika diamankan di Mapolsek Tanjungmerawa
Kedua tersangka ketika diamankan di Mapolsek Tanjungmerawa

IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. Unit Reskrim Polsek Tanjungmerawa di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH kembali berhasil meringkus 2 tersangka Narkoba jenis daun ganja dan sabu serta terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana [Sabtu 23/2]. Dari tangan tersangka Fredianto (28), warga Dusun IV Desa Bangunsari, polisi mendapatkan 1 Amp daun ganja yang disimpan dalam bungkus rokok Dunhil. Pelaku ditangkap di depan rumahnya sekira Pkl 18.30 wib. Sementara, dari tangan Romi Lesmana,(38) warga Jl. Pahlawan Gg Lurah Kelurahan Pekan Lingkungan 1 Tanjungmerawa, salah satu dari dua tersangka yang merupakan mantan residivis karena terlibat berbagai kejahatan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungmerrawa sekira Pkl. 22.30 wib di jalan Besar Medan-Tanjungmerawa KM 12,5, ketika pelaku sedang melintas.
Informasi diperoleh Sora Sirulo [Minggu 24/2] menyebutkan, Polisi melakukan razia malam itu. Mereka berhasil menangkap Romi Lesmana dan Fredianto. Berawal dari  laporan pengaduan Edi Yanto(44) warga Lingkungan 2 Sungai Rengas (Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan) karena Istrinya Yusliana (39) kehilangan tas  yang diletakkan dalam Mobil Kijang BK 555 PH ketika mereka sedang istirahat di sebuah SPBU. Tas itu berisi uang tunai Rp 10.800.000, 1 BPKB mobil, buku tabungan,serta 2 buah HP masing-masing merek Nokia dan Nexian.

Beranjak dari laporan Korban, Polsek Tanjungmerawa langsung melakukan razia kepada setiap mobil yang dicurigai. Saat itu, petugas pun berhasil menghentikan mobil milik Romi yang diduga sebagai pelaku pencurian. Begitu dicegat dan diinterogasi, dari tangan Romi petugas malah menemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam plastik klip. Romi sempat melakukan perlawanan ketika hendak digelandang. Dia berusaha membuang sabu yang disimpan dalam kantong celananya. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut kemudian diinjak pelaku. Namun, usaha Romi mengelabui polisi sia-sia. Begitu digelandang ke Mako dan diinterogasi, Romi mengakui kalau barang haram seberat 1,1 gr tersebut baru dibeli seharga 1,1 jt dari seseorang di kawasan Mandala Medan.

Sementara, menurut Laporan Edi Yanto ke Polsek Tanjungmerawa, dia mengaku kehilangan uang dan harta benda yang dimasukkan dalam tas milik istrinya, ketika korban bersama istrinya sedang istirahat di SPBU KM 12,5 Desa Bangun Sari Tanjungmerawa. Saat melakukan perjalanan dari Medan menuju Asahan, istri korban baru mengetahui tas miliknya telah disikat maling saat mereka  bangun tidur sekira Pkl. 05.20 wib. Mereka melihat pintu mobilnya sudah terbuka. Saat itu juga, Edi Yanto langsung membuat laporan ke Mapolsek Tanjungmerawa. 

Mendapat laporan pasutri yang merupakan warga Asahan ini, anggota Reskrim Polsek Tanjungmerawa, di bawah komando Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH melakukan penyelidikan ke TKP sesudah Romi Lesmana diamanakan. Dari hasil rekaman di CCTV  pos pengisian bahan bakar tersebut, terlihat pada saat sebelum kejadian, yang mendekati Mobil korban adalan mobil yang dikendarai Romi.

Namun, begitu Romi Lesmana kembali diinterogasi, dia tidak mengakui kalau dia yang merampas tas milik korban. Romi malah mengatakan saat itu dia hanya minta tolong mengantarkan daun ganja ke tersangka Fredianto.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Telly Alvin Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo membenarkan penangkapan kedua tersangka narkotika tersebut.

“Memang keduanya tidak mengakui ada melakukan pencurian di SPBU. Tetapi itu adalah haknya. Dari bukti permulaan yang terkekam dalam CCTV, patut diduga dialah tersangkanya. Hal tersebut turut dikuatkan oleh keterangan tersangka Fredianto. Fredianto juga membenarkan kalau dia ada mengantar Romi Lesmana ke rumah orangtuanya di pekan Tanjungmerawa. Sebelum diantar, Romi Lesmana lah yang mendekati mobil korban di SPBU,” ujar Sitepu.

Masih kata Sitepu, Romi Lesmana adalah seorang residivis yang baru keluar setelah menjalani hukuman selama 2 tahun karena melakukan pencurian toko swalayan Bangunan Hosana di Tanjungmerawa. Di samping itu, sebelum tertangkap memiliki narkotika, Romi Lesmana melakukan penganiayaan terhadap anak buah bapaknya yang berjualan durian di pekan Tanjungmerawa bernama Hadiyatno (44) warga Desa Dagang Kerawan. Korban mengalami luka memar di dagu,alis sebelah kiri karena dipukul oleh tersangka Romi Lesmana. Korban juga sudah buat Laporan di Polsek Tanjungmerawa [Sabtu 9/2 Pkl. 03.00 Wib].

“Kedua tersangka akan kita jerat dengan kasus kepemilikan narkotika dan pencurian. Sementara, pada berkas terpisah, Romi Lesmana juga kita jerat dengan kasus penganiayaan,” beber Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.