Tertangkap, Pembantu Yang Bawa Lari Anak Majikan

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Berhati-hatilah saat hendak mencari pembantu rumah tangga agar apa yang dialami oleh Erliasna Beru Munthe (38) warga Jl. Pales 7A, No 38, Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan) ini tidak terjadi pada anda sekeluarga. Akibat terlalu percaya dengan pembantu barunya, anak yang masih berusia 2 tahun dibawa kabur oleh pembantunya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Sora Sirulo, aksi penculikan initerjadi saat Erliasna dan suaminya sedang berjualan di Pajak Jl. Pancing, Medan [Minggu 12/5: sekira 10.30 wib]. Ia menitipkan anaknya Syawal Ahmad Surbakti kepada pembantunya Siti Khadijah, warga Desa Singga Manik (Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo) di rumah.

“Setiap hari kami jualan sayur mayur di Pajak Jl. Pancing dan, saat itu, anak bungsu saya itu saya tinggalkan di rumah bersama pembantu,” ujar ibu empat anak ini.

Sekira pukul 10.30 wib, Erliasna bersama suaminya yang masih berada di pajak tiba-tiba ditelepon oleh salah seorang anaknya, Salman Alfariji Surbakti (13), yang mengatakan adiknya Syawal diculik oleh pembantuya Siti Khadijah.

Mendapat laporan dari anaknya, Erliasna langsung menelpon Siti Khadijah. Akan tetapi, ponsel pembantu yang baru direkrut sekitar 2 bulan lalu sudah tidak aktif. Panik dengan situasi ini, Erliasna pun bergegas pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, Erliasna tidak  lagi menemukan putra bungsunya Syawal Ahmad Surbakti dan juga pembantunya. Sejumlah perhiasan emas imitasi berupa seuntai kalung, cincin, sepasang anting-anting, gelang kaki, dan 17 gelang tangan yang disimpan di dalam lemari juga ikut dibawa kabur.




Imas, salah seorang tetangga, menuturkan kepada ibu korban melihat pelaku membawa anak korban pergi naik angkot.

“Kata tetanggaku itu, ia sempat menyapa pembantu saya itu. Menurut penjelasan pembantu saya itu kepada tetangga saya, Siti Kadijah mau membawa anak saya pulang ke kampungnya di Kabupaten Karo,” sebut Erliasna.

Mendapat penjelasan dari tetangganya, bersama suaminya Erliasna langsung menuju Desa Singga Manik, Kecamatan Munthe. Namun, upaya untuk menemukan keberadaan pelaku dan anaknya tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Siti Khadijah tidak ada pulang ke kampung.

Tidak mendapat petunjuk apapun, malam itu juga Erliasna dan suaminya kembali ke Medan dan mendatangi Polsek Delitua, guna membuat laporan.

Tak diduga, esoknya [Senin 22/5: sekira 07.22 wib] Siti Khadijah menghubungi ponsel Erliasna. Saat dilakukan pembicaraan, ternyata pelaku minta pulsa. Awalnya, Erliasna tidak menuruti permintaan pelaku, namun Siti Khadijah mengancam akan membunuh anak yang dibawanya jiga permintaanya itu tidak dituruti. Takut dengan ancaman pelaku, Erliasna akhirnya menuruti juga.

Usai mengisi pulsa milik pelaku, Erliasna pun menyuruh Siti Khadijah pulang membawa anaknya. Tapi pelaku tetap tidak mau. Bahkan pelaku juga tidak mau mengatakan keberadaanya saat itu. Mengetahui telepon genggam milik pelaku sudah aktif, Erliasna pun lantas memberitahukan kepada Polisi. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, diketahuilah kalau Siti Khadijah sedang berada di Pangkalan Berandan (Kabupaten Langkat).

Polisi pun langsung bergerak cepat. Pelaku Siti Khadijah akhirnya berhasil ditangkap sedang menggendong korban di salah satu warung di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Babalan (Kecamatan Brandan Timur, Kabupaten Langkat). Hari itu juga, Siti Khadijah digelandang ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Di kantor Polisi, Siti Khadijah menuturkan, kalau dia nekat kabur dari rumah majikanya karena tergiur dengan perhiasan berbentuk gelang, cincin, anting-anting dan kalung milik korban.

“Aku pikir perhiasan itu asli makanya aku nekat mencurinya. Tapi ternyata imitasi,” kata Siti Khadijah.

Siti Khadjah pun kecewa mengetahui kalau perhiasan yang dicurinya adalah palsu, saat hendak menjualnya ke toko emas.

“Aku pun menjualnya karena sudah kehabisan uang. Tapi kata pemilik toko emas, perhiasan yang aku bawa imitasi,” cerita Siti sambil tertunduk.

Lebih lanjut Siti menuturkan, sebelum ditangkap di Pangkalan Berandan, ia sempat membawa korban Syawal Ahmad Surbakti ke Pematang Siantar, Tanah Karo, dan balik lagi ke Medan dan selanjutnya pergi ke Pangkalan Berandan.

“Aku sudah kehabisan uang, buat ongkos, untuk makan sudah tidak ada. Makanya aku memberanikan diri meminta pulsa kepada majikanku,” cetusnya.

Ketika diwawancarai lebih lanjut mengapa pelaku juga nekat membawa anak Erliasna pergi, Siti Khadijah mengaku karena sangat sayang kepada anak majikanya tersebut.

“Aku sangat sayang sama dia, pak,” kata Siti.

Dari hasil penelusuran Sora Sirulo, sebelum menjadi pembantu rumah tangga di kediaman Eliasna Br Munthe, Siti Khadijah sempat memiliki seorang anak laki-laki dari hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria saat masih tinggal di Desa Singga Manik (Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo). Akan tetapi, karena pria yang menanam benih di perut Siti tidak mau bertanggungjawab, Siti akhirnya menjual anaknya itu karena tidak punya biaya mengurus dan membesarkanya.




“Makanya kalau sama anak-anak, dia perhatian sekali. Saya lihat pun si Syawal Ahmad Surbakti itu dirawat seperti mengasuh anaknya sendiri. Tak pernah telat dikasih makan dan memandikanya. Memang dia sangat senang melihat anak-anak. Mungkin karena dia tidak pernah melampiaskan kasih sayang kepada anak kandungnya sendiri,” kata salah satu tetangga korban ketika ditemui Sora Sirulo di Polsek Delitua.

Sementara itu, pasca penculikan, ibu korban mengaku kalau anaknya mengalami gangguan kesehatan, khususnya pencernaannya.

“Dari semalam hingga saat ini anak saya mengalami sakit perut dan mencret. Bila buang air besar, kotoran yang keluar dari perutnya bercampur jagung. Mungkin selama diculik, anak saya tidak dikasih makan. Bahkan sampai sekarang anak saya tidak mau makan nasi. Mungkin pencernaanya masih terganggu. Waktu saya telpon si Siti itu pun, aku mendengar anakku ini lagi menangis. Di bagian perutnya juga ada luka memar seperti luka bekas cubitan,” sambung Erliasna sedih.

Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim Iptu. M. Rian Sik ketika dikonfirmas membenarkan telah menangkap seorang peremuan dalam kasus penculikan anak.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76F  UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun,” tuturnya.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.