Forkopimda Dukung Tertibkan Papan Reklame & Pedagang K5

HEVI S. TARIGAN. MEDAN. Pemko Medan segera menertibkan kembali seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan. Penertiban ini mendapat dukungan penuh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan. Langkah ini dilakukan dalam rangka menata wajah ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi ke depannya.

Selain penertiban papan reklame, Pemko Medan juga akan menertibkan pedagang kaki lima di sejumlah pasar yang selama ini menjadi biang pemicu kemacetan. Di samping itu guna mengatasi maraknya peredaran narkoba, Pemko Medan bersama unsur Forkopimda akan membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Kota Medan. Demikian kesimpulan rapat Koordinasi Penataan Tata Kelola Kota dan Pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Kota Medan di Herritage Grand Aston Hotel Medan [Jumat 3/3].

Rapat ini dihadiri oleh Wali Kota Medan, Drs H T Dzumlmi Eldin S MSi, Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, Wakapolresta Medan, AKBP Mahedi Surindra, Dandim 0201/BS, Kol Inf Bambang Herqutanto, Kapolresta Belawan, AKBP Yemmi Mendagi Sik, Kajari Medan, Olopan Nainggolan SH, Dandenpom I/5 Medan,Mayor CPM David Medion, Kejari Belawan, Yusnani SH serta unsur Forkopimda lainnya.

Rapat koordinasi diawali dengan pemaparan Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan. Dikatakannya, ada 13 ruas jalan di Kota Medan yang tidak dibenarkan menyelenggarakan reklame yakni Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wali Kota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit barisan, Jalan Stasiun dan Jalan Raden Saleh.

Tahun lalu (2016), jelas Sofyan, telah dilakukan penertiban papan reklame sebanyak 175 tiang di 13 ruas jalan tersebut. Dimana, sebanyak 135 tiang dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan, sedangkan sisanya sebanyak 40 tiang dibongkar langsung oleh pemiliknya.

Namun pasca dilakukan penertiban tersebut, Sofyan mengungkapkan berdasarkan pantauan yang telah mereka lakukan, tercatat ada 94 tiang papan reklame yang telah didirikan di 13 ruas jalan yang harus steril dari papan reklame tersebut. Untuk itu Sofyan mengaku Pemko Medan telah menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri papan reklamenya masing-masing.

“Kita beri waktu 7 x 24 jam agar pemilik papan reklame segera membongkar sendiri papan reklamenya. Jika sampai waktu yang kita berikan itu ternyata tidak juga dibongkar, maka kita lakukan pembongkaran melalui Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan. Batas waktu pembongkaran yang kita berikan berakhir, Selasa (7/3),” kata Sofyan.

Selain papan reklame di 13 ruas jalan terlarang tersebut, Sofyan menegaskan tim juga akan membongkar seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan.

“Untuk sementara, kita fokuskan dulu penertiban papan reklame yang berdiri di 13 ruas jalan tersebut. Seluruh personel telah siap untuk melakukan penertiban!” tegasnya.

Di samping papan reklame, Sofyan mengatakan tim selanjutnya akan menertibkan pedagang kaki lima yang selama ini menjadi pemicu terjadinya kemacetan seperti Pasar Kampung Lalang, Pasar Sei Sikambing, Pasar Petisah dan Pasar Sukaramai. Kemudian pedagang kaki lima di Jalan Sutomo dan sekitarnya, termasuk Jalan Bulan (samping Olimpia Plaza) serta Jalan Gatot Subroto, persisnya depan Medan Fair Plaza.

Untuk Pasar Kampung Lalang, jelas Sofyan, terdapat 700 pedagang baik formal maupun informal yang akan direlokasi menyusul dilakukannya pembangunan. Selanjutnya para pedagang akan ditempatkan sementara di Jalan Gatot Subroto yang lokasinya sekitar 400 meter dari Pasar Kampung Lalang. Sedangkan di Jalan Bulan, Sofyan mengatakan akan membongkar 368 kios yang awalnya dibangun untuk menampung para pedagang Pasar Mercu Buana yang terbakar. Diyakininya, penertiban maupun pembongkaran yang akan dilakukan itu akan mendapat perlawanan dari para pedagang. Oleh karenanya Sofyan minta dukungan penuh seluruh unsur Forkopimda Kota Medan.




Wakapolrestabes Medan, AKBP Mahedi Surindra dengan tegas menyatakan Polrestabes Medan mendukung penuh kebijakan Wali Kota Medan dalam melakukan penertiban, baik papan reklame maupun pedagang kaki lima. Sebab, dia menilai sudah saatnya Kota Medan harus ditata kembali. Apalagi, jelas Wakapolretsabes, selain tidak memiliki izin, pemasangan papan reklame yang didirikan itu juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Malah ada yang memajang gambar pejabat di papan reklame miliknya.

“Kita telah menyiapkan personel. Diupayakan dalam melakukan penertiban dihindari terjadinya bentrokan fisik,” ujar Wakapolrestabes.

Dukungan penertiban juga disampaikan Dandim 0201/BS, Kol Inf Bambang Herqutanto. Ditegaskannya, Kodim 0201/BS siap mendukung penertiban yang dilakukan Pemko Medan dalam rangka melakukan penataan. “Bila hari ini ada perintah penertiban, hari ini juga kita lakukan penertiban. Menyangkut penertiban pedagang, terutama Pasar Kampung Lalang, Dandim minta para pedagang untuk menerima penertiban yang dilakukan tersebut. Sebab, tujuan penertiban yang dilakukan itu demi kebaikan para pedagang sehingga mereka dapat lebih nyaman dan tidak merusak tata kota.

Sedangkan Kajari Medan, Olopan Nainggolah SH, berharap, sebelum dilakukan penertiban agar lebih dahulu meninjau aspek hukumnya guna mencegah terjadinya gugatan. Apabila peninjauan hukum tersebut telah dilakukan, Kajari Medan akan mendukung penuh penertiban yang dilakukan tersebut.

Dandenpom I/5 Medan, Mayor CPM David Medion juga dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap penertiban yang dilakukan Pemko Medan tersebut.

“Jika ada oknum TNI yang memback-up, kami akan melakukan tindakan tegas!” tegas Dandenpom.

unsur forkopimdaSetelah mendengar semua pemaparan, Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan seluruh unsur Forkopimda Kota Medan. Dari semua pemaparan yang disampaikan, Wali Kota akan menjadikan masukan dalam rangka melakukan penertiban guna penataan kota yang lebih baik lagi ke depannya.

“Penertiban maupun penataan yang kita lakukan ini tentunya tidak gampang. Tapi harus tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi peraturan yang ada demi penataan Kota Medan lebih baik. Untuk itu demi lancarnya penertiban, kita minta dukungan penuh seluruh unsur Forkopimda Kota Medan,” jelas Wali Kota.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan dukungannya terkait pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Kota Medan. Sebab, tujuan utama pembentukan satgas ini untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Medan. Dukungan ini disampaikan Wali kota setelah Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto memaparkan tetantang maraknya peredaran narkoba dan dampak yang ditimbulkannya, sehingga diperlukan pembetukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Kota Medan seperti yang telah dibentuk di Sumut. Satgas ini beranggotakan personel dari TNI/Polri dan PNS serta dibantu oleh relawan yang berasal dari masyarakat.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.