Kenal di FB, Barus (48) Tiduri Pelajar SMP Boru Pasaribu (17)

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Inilah akibatnya kalau masih di bawah umur telah gemar main facebook. Seperti dialami RP (17) warga Jl. Mesjid Gg. Cemara, Dusun 6 Desa Purwodadi (Kecamatan Sunggal). Gadis belia yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini jadi korban percabulan oleh  teman Facebooknya Tua Barus (48) warga Jl. Letda Sujono Gg Sawit No 36, Percut Sei Tuan.

Informasi diperoleh, perbuatan cabul yamg dilakukan Barus terhadap RP terjadi seminggu lalu [Minggu 19/2: sekira 07.00 wib]. Sebelum kejadian, sehari sebelumnya sekira 07.30 wib,  pelaku menelpon korban dan mengajak bertemu di Kampung Lalang. Karena masih polos, RP akhirnya menuruti  permintaan pelaku.

Setibanya di Kampung Lalang dan bertemu dengan pelaku, keduanya lalu naik angkot menuju Hotel Jupiter di Jl. Asisi, Medan Tuntungan. Saat itu, korban sempat bertanya kepada pelaku mau ngapain dia dibawa ke dalam hotel oleh pelaku. Pelaku Barus pun beralasan mau istirahat.

Setelah Barus membayar uang sewa kamar seharga RP 40 Ribu,  korban dan pelaku pun masuk ke dalam hotel. Setibanya di dalam kamar, pelaku langsung membujuk korban agar melayani dirinya di ranjang. Jelas saja korban menolak permintaan pelaku. Namun, setelah dibujuk akan bertanggungjawab kalau korban nantinya hamil, korban akhirnya pasrah begitu perawannya direnggut oleh pelaku.

Terungkapnya  kasus persetubuhan tersebut ketika korban RP pulang ke rumah. Jelas saja kedua orangtua korban mempertanyakan kemana korban selama seharian. Lantaran terus didesak, korban akhirnya berterus terang. Tak terima masa depan anaknya telah dirusak oleh pelaku, ayah korban T Pasaribu akhirnya membuat lapran ke Polsek Delitua.

Beranjak dari adanya laporan korban, Polisi langsung bergerak cepat. Usai mengambil keterangan saksi-saksi, pelaku alkhirnya diringkus kemarin [Jumat 24/2].

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1)(2) UU RI no.35 thn 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda Rp 500 Milliar,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo.

Sementara menurut penjelasan Barus saat dikonfirmasi memgaku mengenal korban lewat jejaring sosial facebook.

“Kami sudah lama kenalan lewat facebook. Aku melakukan hal itu karena aku mencintainya. Aku bersedia menikahinya,” kata Barus sambil tertunduk.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.