Tim Gabungan Bongkar Reklame di Dua Titik Terlarang

NELSON GINTING. MEDAN. Tim Gabungan Penertiban Reklame yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, SKPD terkait, dibantu dari unsur Kepolisian Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Denpom I/5 [Kamis 26/10: Dinihari] membongkar dan menertibkan reklame berukuran jumbo/besar pada dua titik utama, yakni Jl. Balai Kota (Depan Bank Mandiri) dan Jl. Sisingamangaraja (Depan Taman Sri Deli).

Penertiban reklame ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin kepada jajarannya untuk menindak tegas reklame yang berdiri pada zona terlarang dan juga tidak sesuai dengan ijin dan ketentuan yang diatur. Semua papan reklame harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Kota Medan, tidak bisa dibangun sembarangan lagi.

Operasi dimulai Pkl. 23.00 dengan apel gabungan antara SatPol PP, SKPD terkait, Polrestabes, Kodim 0201/BS, dan Denpom I/5 yang diarahkan langsung oleh Kasatpol PP, Sofyan, S.Sos.




Dalam arahannya, Kasatpol PP menjelaskan bahwa semua tim harus bekerja sama menegakkan Perda.

“Reklame yang jelas-jelas melanggar Perda harus ditindak tegas, jangan dibiarkan. Terlebih yang sudah kita peringati berulang-ulang, namun tidak digubris, harus tetap dieksekusi,” ujar Sofyan.

Ia meminta kepada Tim Gabungan untuk tegas mengambil tindakan di lapangan karena ini adalah perintah dan atas dasar aturan.

“Kita tidak ingin estetika Kota menjadi rusak karena pendirian reklame pada zona terlarang. Selain itu keberadaan reklame yang melanggar aturan menurutnya telah banyak merugikan keuangan daerah dari sisi potensi penerimaan PAD Kota Medan,” tambah Sofyan.

Untuk itu, kepada Tim Gabungan yang berjumlah puluhan personil lengkap tersebut, Kasatpol PP menginstruksikan membongkar reklame yang ilegal tersebut dengan bantuan sejumlah tenaga ahli dan bantuan alat berat lainnya.

Usai pengarahan, Tim Gabungan yang terbagi atas 2 tim, langsung menuju lokasinya masing-masing, yakni di Jl. Balai Kota dan Jl. Sisingamangaraja.

Kasatpol PP Sofyan bersama Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan dan didampingi Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Doni Sembiring, Pasi Hartib, Kapten CPM P Rio Kusuma memantau langsung proses pembongkaran reklame tersebut.

Ada 2 reklame besar berjenis Billboard dan Videotron yang dibongkar, yakni di Jl. Balai Kota Billboard dengan ukuran muatan reklame 5×10 m dan tinggi pilar mencapai 15 m milik Multigrafindo Advertising dibongkar paksa oleh tim, sedangkan yang di Jalan Sisingamangaraja Videotron berukuran 5 x 10 m yang terletak diatas Pos Polisi Taman Sri Deli milik Sumo Advertising yang dibongkar paksa.

Pembongkaran ini dibantu oleh sejumlah tenaga profesional dan beberapa unit truk crane besar untuk mengangkut materil konstruksi reklame, ditambah dukungan mobil tangga Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Truk barang Pol PP, serta mesin las potong yang digunakan untuk mengeksekusi reklame tersebut.




Sempat terjadi adu argument antara pemilik reklame dan Tim Gabungan yang meminta perundingan untuk tidak dibongkar paksa, namun dapat diredam dan pembongkaran tetap dilanjutkan.

Di samping itu tim juga melakukan pengawasan kepada 2 reklame jumbo lainnya didekat lokasi bongkar paksa, yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya pada waktu bersamaan.

Kasatpol PP Sofyan menegaskan kedepan Pemko Medan melalui Satpol PP dan Tim Gabungan akan terus melakukan penindakan bagi pelanggaran ketentuan mendirikan reklame yang dianggap merugikan masyarakat terutama yang telah merugikan Pemko Medan dalam hal potensi PAD nya.

Pembongkaran berlangsung hingga pagi hari Pkl. 06.00 dan semua materil pembongkaran dibawa ke gudang penyimpanan.











Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.