UNDANGAN BAGI MEDIA — Untuk Meliput Aksi Petani di Depan Istana Negara

Salam Perjuangan

Kepada Yth:
Kawan-kawan media

Kami dari Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB), memberitahukan dan mengundang kawan-kawan media agar meliput kegiatan aksi demonstrasi yang akan kami adakan:

Pada Hari/ Tanggal: Senin/ 24 Agustus 2020
Pukul: 08.00 (pagi) longmarch dari Jl. Gatot Subroto, Kantor YTKI, menuju kantor Istana Negara, Jakarta.

Aksi yang kami lakukan ini adalah aksi lanjutan dari yang telah kami lakukan sejak tanggal 25 Juni 2020 dengan longmarch atau jalan kaki dari Deli Serdang (Sumatera Utara) menuju Istana Negara (Jakarta) dengan jarak tempuh 1.812 km dan telah kami jalani selama 45 hari.

Dan kami sebagai warga negara yang baik, setibanya di Jakarta, kami mencoba mematuhi protokol kesehatan pemerintah DKI Jakarta dengan cara mengkarantina diri selama 2 minggu di Kantor YTKI Gatot Subroto. Serta telah menjalani tes rapid kesehatan sembari menunggu kepastian hukum dari Kementrian terkait dalam penyelesaian kasus konflik agraria yang kami alami.

Namun, selama 2 minggu kami menunggu di kantor YTKI Gatot Subroto, kepastian hukum tersebut belum juga kami dapatkan. Sehingga, kami kembali harus meneruskan perjalanan menuju Istana Negara agar kepastian hukum dan keadilan bisa kami dapatkan, dan negara segera hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang kami alami.

Kasus konflik agraria yang kami alami sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Tanjung Morawa. Dan kasus konflik agraria ini mengalami puncaknya pada tahun 2020 di saat negara dalam keadaan darurat Covid 19 (Corona).

Kami berasal dari dua desa dan dua kecamatan, yakni Desa Simalingkar A dan Desa Mencirim, Kecamatan Pancurbatu dan Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Luas lahan yang kami sengketakan seluas 854 hektar di Desa Simalingkar dan 475 hektar di desa Mencirim.

Dengan klaim PTPN II masing-masing Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Simalingkar. SHGU No. 171 tahun 2009 dan SHGB seluas 241 hektar. Sementara di Mencirim dengan klaim SHGU PTPN II No. 92 tahun 2003.

Meskipun kami sudah memiliki SK Landreform tahun 1964 dan sebagian sudah bersertifikat hak milik namun tetap digusur paksa oleh pihak PTPN II. Dan saat ini sebanyak 241 KK telah kehilangan tempat tinggal secara permanen di saat pandemi Covid 19 berlangsung dan 460 KK kehilangan mata pencaharian secara permanen dari Desa Mencirim.

Serta 810 KK dari Desa Simalingkar A terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian secara permanen di saat musim Covid 19 yang belum berakhir.

Kami memutuskan dan memilih aksi jalan kaki ribuan kilometer dari Medan, Sumatera Utara, menuju Istana Negara, Jakarta, dikarenakan di daerah, baik kabupaten maupun provinsi, tidak ada yang perduli dengan nasib kami. Dan terkesan membiarkan tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pihak PTPN II dengan kawalan ribuan aparat TNI dan Polri serta preman bayaran.

Dengan berjalan kaki ke Jakarta, kami berharap Presiden Joko Widodo bisa melihat dan mendengarkan apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga kami petani kecil bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari negara atas tanah yang telah kami kuasai puluhan tahun guna keberlangsungan hidup anak dan cucu kami.

Adapun alas hak yang kami miliki atas tanah tersebut beragam:

1. Pengusaan fisik sejak tahun 1951 dan beranak pinak di lahan tersebut.

2. SK Landeform tahun 1964 dan 1984.

3. Surat keterangan Camat setempat (SK Camat).

4. Telah membayar pajak terus menerus.

5. Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara pihak PTPN II memiliki legalitas berupa:

1. Sertifikat Hak Guna Usaha No. 92 tahun 2003 di Desa Mencirim.

2. Tidak pernah menguasai lahan (fisik) di Desa Mencirim.

3. Melakukan penggusuran paksa pada bulan Maret 2020 dengan kawalan TNI – Polri.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha No.171 tahun 2009 dan sebagiannya telah dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan pada area Desa Simalingkar dan tidak pernah menguasai lahan tersebut.

Melihat fakta-fakta tersebut, bisa kita lihat bahwa PTPN II selaku Badan Usaha Milik Negara telah merampas dan menjajah petani layaknya penjajah Belanda.

Kami dari Serikat Petani Simalingkar dan Mencirim menuntut:

1. Presiden segera memerintahkan kepada para kementrian terkait agar mengembalikan tanah yang telah dirampas oleh PTPN II sebagai perusahaan negara.

2. Meminta kepada presiden agar memberikan redistribusi tanah untuk petani Simalingkar dan Mencirim guna keberlangsungan hidup anak cucu mereka.

Kami akan bertenda di depan istana hingga kami mendapatkan keadilan dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo, apapun resikonya akan kami tempuh.

Demikian undangan aksi ini kami buat, besar harapan kami kawan-kawan media dan pihak-pihak lain terkait bisa meliput kegiatan kami.

Narahubung:

085782728566
Aris Wiyono
(Dewan Pembina Serikat Petani Simalingkar Bersatu dan Mencirim Bersatu).

Sulaeman Sembiring
(Korlap Aksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.