BPBD Verifikasi Data Warga Pengungsi Sinabung Asal Gurukinayan

 

B. KURNIA P.P. KABANJAHE. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo melakukan verifikasi data warga Desa Gurukinayan [Senin 27/2]. Kegiatan bertujuan untuk mendata warga yang memiliki rumah atau lahan untuk melakukan ganti rugi terhadap dampak erupsi Gunung Sinabung.

Kegiatan verifikasi data warga untuk ganti rugi ini dilakukan dalam rangka menjalankan Surat Keputusan Bupati Karo Tahun 2015 dan diperbaharui pada bulan Juni 2016, yang memutuskan bahwa untuk warga yang memiliki rumah dan lahan di desa terdampak bencana erupsi Sinabung, yang tinggal di luar akan mendapat ganti rugi sesuai ketetapan.

Verifikasi data dilakukan di Jl. Jamin Ginting, Gedung Aula Kantor Bupati Karo. Turut menjadi petugas verifikasi data adalah Kepalah Desa, Camat, dan Satgas penanggulangan bencana. Pelaksanaan verifikasi data warga akan dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan BPBD, akan dimulai 27 Februari sebanyak 50 KK, dan 9 Maret sebanyak 68 KK. Selanjutnya, verifikasi data akan dilakukan sampai 470 KK kepada warga yang tinggal di luar Desa Gurukinayan.

Kepala BPBD Karo (Martin Sitepu) mengungkapkan bahwa, verifikasi data akan dilakukan secara bertahap, karena ingin menyesuaikan kemampuan anggaran Pemerintahan Kabupaten Karo. Verifikasi data ini juga dilakukan bertujuan untuk memastikan data warga yang akan terima ganti rugi terverifikasi dengan baik dan tepat sasaran.

Lebih lanjut Kepala BPBD mengungkapkan bahwa, kegiatan verifikasi data warga ini juga melibatkan Bupati Karo, Dandim 0205/TK, Kapolres, Kajari kata Martin.

“Harapan verifikasi berjalan baik, warga calon penerima merupakan orang yang berhak menerimanya agar tidak terjadi penerima berganda,” ujarnya berharap.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.