Warga Paksa Tutup PKS PT LAB

IMANUEL SITEPU. DELISERDANG. Ratusan warga masyarakat Dusun I Desa Negara Beringin (Kecamatan STM Hilir, Deliserdang) berduyun-duyun mendatangi lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Leomas Anugrah Bersaudara (LAB) yang berdiri di daerah mereka [Senin 20/3]. Warga meminta pihak perusahaan agar tidak mengoperasikan perusahaannya sebelum tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak PT LAB.

“Kalau perusahaan ini dibiarkan beroperasi maka limbah yang mengancam lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat setempat sangat meresahkan,” demikian ringkasnya tuntutan warga. Warga mendesak agar perusahaan Pabrik Kelapa sawit di bawah bendera PT LAB sebaiknya mengurungkan niatnya mengoperasikan perusahaannya yang bakal mengancam jiwa masyarakat akibat pencemaran limbah perusahaan.

Kekesalan warga terhadap perusahaan itu, membuat warga Dusun I Desa Negara Beringin mendatangi pabrik PKS PT LAB. Mereka berunjuk rasa dan menuding kalau pihak perusahaan belum ada mengantongi izin Operasional bahkan anak sungai Belumai yang selama ini dipergunakan warga bakal tercemar akibat limbah.

Koordinator Aksi demo (Timbul Tarigan SE) menegaskan tanda tangan yang dikumpulkan pihak perusahaan beberapa waktu lalu untuk pengurusan izin persetujuan masyarakat sebenarnya bukan diambil dari masyarakat yang berdekatan dengan lokasi pabrik. Namun pihak perusahaan memberikan uang kepada masyarakat lain senilai Rp 50 ribu untuk pendukung agar PKS tersebut dapat berdiri.

Syarat utama untuk membangun pabrik kelapa sawit adalah ketersediaan bahan baku. Mengingat pabrik merupakan investasi yang padat modal dan membutuhkan dana yang besar, maka sebelum pabrik direalisasikan harus diperhitungkan dengan matang terlebih dahulu. Hal ini meliputi analisa terhadap jenis kelapa sawit, kualitas tandan buah segar, usia produktif pohon, dan transportasi pengangkutan buah sawit. Semakin baik bahan baku yang dimiliki, maka semakin bagus pula kualitas dari hasil pengolahan bahan tersebut.




Selain itu, pihak perusahaan juga harus memperhatikan faktor-faktor yang mendukung kesehatan. Hal ini mengacu pada kaidah-kaidah yang berkesinambungan terhadap lingkungan dan iklim. Penentuan zona awal nantinya akan berpengaruh terhadap arah dan kecepatan angin, tingkat kebisingan, polusi bau kolom limbah, serta arah effluent pond.

Pihak perusahaan PT LAB harus mengantongi izin-izin yang melegalkan pembangunan pabrik di antaranya UKL-UPL/RKL RPL/AMDAL, SIUP, SITU, HGB, IMB Pabrik, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Limbah Cair (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi, Izin Mesin-mesin Pabrik, dan Izin Timbangan. Sementara itu, untuk pengadaan peralatan pabrik meliputi Housting Crane, Steriliser, BPV/Steam Separator, Boiler, Turbine uap, Motor Diesel, Penangkal Petir Listrik, dan Air Permukaan kata Timbul Tarigan dalam orasinya.

Namun, meski belum melengkapi persyaratan perizinan, melalui orang dekat Bupati Deliserdang yang juga sebagai orang suruhan dari PT LAB perusahaan tersebut dapat dibangun dengan lancar tanpa ada hambatan dari dinas terkait bahkan isu yang berkembang di kalangan pekerja di PT LAB orang suruhan perusahaan tersebut yang kerap mengaku-ngaku anak main Bupati Deliserdang sempat mengumbar janji dan menokohi.

Tidak hanya itu, Timbul Tarigan menuding pihak perusahaan meremehkan warga setempat dalam bentuk janji. Awalnya warga menuntut pihak PT LAB agar bersedia memberikan kompensasi kepada masyarakat setempat, membagikan CSR, menyediakan tanah wakaf, memperkerjakan warga setempat, memperhatikan siswa yang berprestasi dan memberikan bantuan terhadap kegiatan agama serta memberikan bantuan bila ada warga mengalami kemalangan.

Namun dari tuntutan masyarakat, kata Timbul Tarigan belum ada satu poinpun perusahaan memberikannya. Bahkan pihak perusahaan mencoba mengadu domba sesama masyarakat setempat dalam bentuk pemberian uang senilai Rp 500 juta.

Tak jauh beda yang yang dikatakan Sangkap Beru Barus, salah satu jiran tetanga, dirinya cukup heran sepengetahuannya dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan atas berdirinya PT LAB, namun pihak Pemkab Deliserdang dapat mengeluarkan izin kata dia.

Ricat Leo selaku Dirut PT LAB memberikan tangapan kepada warga.

Selama 1 jam melakukan orasi, Muspika STM Hilir terlihat melakukan mediasi ke pihak perusahaan yang dihadiri oleh Camat STM Hilir, Kapolsek Talun Kenas, Danramil, pihak kepolisian dari Polres Deliserdang dan perwakilan pengunjuk rasa. Akhirnya tercapai kesepakatan, pihak perusahaan berjanji akan membawa persoalan ini ke tingkat pemilik saham. Pihak perusahaan PT LAB juga berjanji akan menjawab pertanyaan warga dalam waktu 1 minggu.

Pantauan Sora Sirulo di lapangan, ratusan pengunjuk rasa bukan hanya dari kaum laki-laki namun juga kaum perempuan dan anak-anak. Mereka memprotes ketidakpedulian PT LAB terhadap nasib warga, yang bakal menderita akibat tercemarnya air sungai belumai oleh limbah cair yang dibuang pabrik sawit. Tetapi, menurut Timbul Tarigan, bila tuntutan warga ini juga tidak di penuhi oleh pihak PT LAB maka pihaknya akan melakukan unjukrasa kembali dan menurunkan masa lebih banyak.

“Sebelum tuntunan ini terealisasi pihak perusahaan PT LAB tidak dibenarkan beroperasi,” beber Timbul Tarigan.

Ricat Leo selaku Dirut PT LAB, berjanji di hadapan ratusan pengunjukrasa dalam waktu 7 hari akan memberikan jawaban terkait tuntutan warga.

“Persoalan ini saya berikan jawabannya dalam waktu 1 minggu. Sebagai garansi ucapan saya ini, saya tidak akan mengoperasikan perusahaan,“ jawabnya dan akhirnya warga yang berdemo membubarkan diri dengan teratur.










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.