Warga Rambung Merah (Simalungun) Tolak Pabrik Penggilingan Batu

Laporan: Sandrak Lugo dari Siantar

 

Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Rambung Merah, Lembaga Jaringan Walhi, Mahasiswa, dan didampingi Walhi Sumatera Utara melakukan hunjuk rasa meolak beroperasinya pabrik penggilingan batu di daerah mereka [Kamis 8/2: sekira 14:00 Wib]. Nagori Rambung Merah yang merupakan tempat tinggal paa pehunjuk rasa ini terletak di Kecamatan Siantar (Kabupaten Simalungun, Sumut).

Penolakan masa ini akibat pabrik yang bergerak di bidang penggilingan batu (stone crusher), yaitu PT. MBA (Mitra Beton Abadi ), AMP ( Asphalt Hotmix ), dan CV MAN (Mitra Abadi Nusantara) yang sejak berdirinya pada tahun 2015 dirasakan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan penduduk sekitar.




Warga Desa Rambung Merah sebelumnya telah menyurati dan juga melaporkan permasalah ini ke instansi-instansi terkait, hingga tingkat Kementrian Lingkungan Hidup. Mereka juga beberapa kali telah melakukan hunjuk rasa di lokasi, serta telah dilakukan beberapa kali peninjaun oleh instansi terkait. Namun, hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan terkait keluhan dan tuntuan warga sekitar perusahaan beroperasi.

Perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan operasional yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri, Permenlh No. 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Amdal, Kepmen No. 17 Tahun 2001 Tentang Jenis Kegiatan Usaha Dan Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Amdal, Permen Lh No. 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Indutri, Kepmen Lh No. 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Kepmen Lh No. 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksaanaan Audit Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan.

Dalam aksinya, masa menyuarakan beberapa tuntutan, yang merupakan pernyataan keseluruhan masyarakat Desa Rambung Merah dan lembaga-lembaga pemerhati lingkungan pendamping.

Bahwa masayrakat menolak kebaradaan PT MBA dan CV MAN, dikarenakan memiliki dampak berupa melakukan pencemaran polusi asap, bau asphalt, debu dan kebisingan yang dirasakan oleh masyarakat Desa Rambung Merah. Bahwa dukumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) sampai saat ini pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalunggun) tidak menjalankan amanah peraturan perundang-undangan terkait dokumen publik yang menjadi konsumsi publik yang sekarang masih berjalannya sidang adjudikasi non litigasi di komisi informasi Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa masyarakat tidak pernah terlibat dalam sosialisasi atas berdirinya perusahan PT. MBA dan CV MAN yang dahulunya merupakan gudang yang beralih fungsi menjadi pabrik PT MBA dan CV MAN. Bahwa masayarakat dalam sidang di komisi informasi mengetahui bahwa CV MAN (Mitra Abadi Nusantara) tidak terdaftar dan tidak mimiliki ijin. Namun plank perusahan terpampang lebar di depan pintu masuk perusahaan. Bahwa mobil truk perusahan pengangkut material produksi dengan tonase besar telah merusak jalan di menuju Desa Rambung Merah, dan dari pihak perusahaan tidak ada upaya pemulihan dan perbaikan.




Bahwa perusahan tidak menjalankan kewajibanya dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup untuk menjaga dampak lingkungan, seperti bau asphalt, polusi udara, kebisingan dan kerusakan jalan. Bahkan, perusahan melakukan aktifitas oprasional kegiatan perusahaan melebihi dari waktu yang telah diberikan izin oleh dinas terkait berdasarkan Kepmen Lh No. 86 tahun 2002. Bahwa tidak berjalanya Audit Lingkungan yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan Kepmen Lh No 30 tahun 2001, tentang Pedoman Peaksaanan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.

Bahwa, berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001, tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, PT. MBA dan CV MAN berdasarkan proses sidang yang sedang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memilik UKL-UPL yang disampaikan pada saat persidangan adjudikasi non litigasi.

Sedangkan di dalam Kepmen Lh No 17 tahun 2001, di dalam point H tentang bidang perindistrian yang bebrbunyi: kegiatan bidang industri pada umumnya menimbulkan pencemaran air, udara, tanah, ganguan kebisingan, bau dan getaran, beberapa jenis industri yang menggunakan air dengan volume sangat besar yang diperoleh dari sumber air tanah atau air permukiman, penggunaan air berpengaruh terhadap sistem hidrologi sekitar; di dalam jenis usaha pada nomor 1 yaitu Industri Semen (yang dibuat melalui pross klinker) dengan sklala semua besaran wajib memiliki dokumen AMDAL, hal ini sangat bertentangan dengan jenis UKL dan UPL yang dimiliki oleh PT. MBA dan CV MAN yang seharusnya AMDAL berdasarkan Kepmen tersebut di atas.

Untuk itu, selanjutnya masa meminta agar pihak terkait membuat tindakan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas, dengan pemberhentian beroperasinya PT. MBA (Mitra Beton Abadi ), AMP ( Asphalt Hotmix ), dan CV MAN (Mitra Abadi Nusantara).








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.