Warkop Elisabet Minta Walikota Batalkan Eksekusi

NELSON GINTING. MEDAN — Terkait Surat Peringatan III Satpol PP Medan, pedagang Warkop Taman Ahmad Yani Minta Walikota membatalkan eksekusi Medan-BP. Pedagang kecil warung kopi (Warkop) Taman Ahmad Yani persis Depan RS Elizabeth Medan mengajukan permohonan dan meminta  kepada Walikota Medan (Drs HT Dzulmi Eldin S, MSI MH) agar tetap berjualan untuk menghidupi keluarga di tengah situasi perekonomian belum stabil ini.

Ini diungkapkan oleh Parlin Pangaribuan, mewakili  sedikitnya 42 orang pedagang kecil, pada wartawan ke Bagian Humas Pemko Medan [Selasa 30/7].

Hal itu sehubungan dengan terbitnya surat dari Satuan Poiisi Pamong Praja Nomor: 511.3/3347 Peringatan III/ Terakhir tertanggal 24 Juli 2019 kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Seputaran Jl. H. Misbah, Kelurahan Jati (Medan Maimun). Surat ini ditandatangani oleh Kasatpol PP Kota Medan (Muhammad Sofyan, S Sos, MAP).

Parlin selaku Ketua Koperasi Pedagang Warkop itu menjelaskan, dengan adanya surat peringatan itu, mereka merasa cemas dan gelisah karena sudah belasan tahun menekuni dagangan dan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban sehingga pengunjung  dan warga Medan yang datang berkunjung merasa aman dan nyaman.

“Kami  juga mematuhi aturan berjualan di zona belakang garis yang telah ditentukan, pedagang tidak diperbolehkan membawa televisi dan menghidupkan musik. Bahkan tempat ini dimanfaatkan warga dan masyarakat sekitar untuk datang pagi dan malam hari mencicipi kuliner yang tersedia sehingga menjadi icon Kota bagi warga,” imbuh Parlin yang diamini oleh Budi, Ani , Zul dan  Iyan pedagang yang menempati  warung nomor 88.

“Kami bahkan melarang dan menegur para pengamen yang datang dan menimbulkan suara berisik. Artinya, kami tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan baik bagi pengunjung yang diantaranya wartawan Unit Pemko Medan yang datang menikmati suasana malam  maupun bagi warga sekitar dan pengunjung lainnya,” tutur Parlin.

Parlin yang juga Ketua Koperasi itu menambahkan, keberadaan warkop Elizabeth yang sudah berjalan belasan tahun ini juga tetap mendukung kinerja Walikota Medan dengan program Medan Rumah Kita.

“Kami pedagang serta hampir seribuan lebih yang terdiri dari  anggota keluarga tetap mendukung Walikota Medan dan kami juga telah sepakat untuk memberikan dukungan kembali yang disebut-sebut bakal maju kembali dalam Pilkada tahun depan,” ungkap pedagang jujur dan blak-blakan.

Sebagai tanda koordinasi dan mendukung program Pemko Medan, tambah Parlin lagi, pedagang juga memberikan kontribusi kebersihan Rp 25.000/ bulan bagi setiap pedagang yang berjualan malam hari dan Rp 5.000 bagi pedagang yang berjualan malam hari.

“Itulah bentuk koordinasi dan dukungan pedagang kerjasama dengan Pemko Medan berikut adanya serah terima bantuan berupa 42 gerobak untuk pedagang serta terima bantuan dari PT PGN  dan peresmian Koperasi Pedagang warkop tanggal 8 Pebruari 2010 melalui Sekda Ir H Harmes Joni MSi selaku Asisten Ekbang.

Sehubungan dengan adanya surat perigatan terakhir dari Satpol PP itu, terangnya lagi, pedagang bermohon kepada Walikota Medan dan  Dinas terkait untuk melakukan penangguhan eksekusi tersebut. Berdasarkan hasil rapat tanggal 25 Juli 2019 di Kantor Walikota, bahwasanya Koperasi Pedagang Taman Ahmad Yani mendapat zona merah dan kami butuh penjelasan.

Pedagang kecil warung kopi (Warkop) Taman Ahmad Yani persis Depan RS Elizabeth Medan saat berkunjung ke Humas Pemko Medan.

Sedangkan pedagang kecil Warkop Taman Ahmad Yani didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI dengan Nomor: 518/ 04/ BII.14/ I/KUKM/ 2010 tertanggal 25 Januari 2010. Di samping itu, beradasarkan Permendagri tentang pembinaan pedagang kecil.

“Seperti yang telah dilakukan di kota-kota besar seperti Solo yang secara konsiten memberikan kesempatan kepada pedagang kecil untuk mengelola usahanya,” katanya.

Surat pedagang warkop Taman Ahmad Yani untuk memembatalkan eksekusi kepada Walikota Medan  tertanggal 30 Juli 2019 ditandatangani oleh Parlin Pangaribuan selaku Ketua Koperasi dengan tembusan BAPPEDA, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UKM, Kecamatan dan pertinggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.