Kolom Darwono Tuan Guru: WIN WIN SOLUTION MASALAH PESERTA DIDIK

Darwono Tuan GuruMemperhatikan komentar, pendapat atau berbagai “meme” di sosial media maupun berkomunikasi langsung dengan rekan-rekan guru, sangat terasa guru semakin merasa tertekan dan gamang dalam melakukan upaya mendidik siswa terkait dengan peristiwa-peristiwa guru dipenjara karena mencubit siswa, guru dipermalukan dengan dipotong rambutnya gara-gara melakukan penertiban rambut peserta didik, dll.

Dalam kondisi tertekan karena dinilai kurang berkualitas akibat UKG yang dijadikan bayonet bagi guru, guru kembali disudutkan dengan kejadikan mencubit, membentak, atau menghukum peserta didik. Guru justru dinilai tidak mampu menerapkan pembelajaran yang benar, dinilai tidak memahami psikologi anak, dll. Intinya, guru kurang dimanusiakan (diwongke). Tentang hal ini sudah kami tulis pada edisi “Guru Juga Manusia”.

Seperti juga pernah penulis sampaikan pada edisi “Pendidikan Keluarga Modal Utama Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional”, bahwa “peserta didik bermasalah pada pangkas 1umumnya berasal dari orangtua bermasalah” seakan dikukuhkan dengan kejadian-kejadian yang menimpa rekan-rekan guru itu. JIka orangtua tersebut tidak bermasalah, maka akan berfikir jernih dan mencari jalan keluar terbaik atas apa yang terjadi. Bukan mengedepankan emosinya dan mengukuhkan egonya untuk menyeret, menghukum dan melampiaskan dendam. Jika kita lihat akibatnya, apa yang dilakukan orangtua bermasalah itu tidak hanya “mempermalukan guru” dan menjatuhkan martabat guru secara umum. Mereka mengganggu hak-hak peserta didik lainnya untuk mendapatkan pengajaran oleh guru bersangkutan dan merepotkan pihak sekolah. Juga harus diperhatikan adalah memberi pembelajaran yang negatif pada anaknya sendiri.

Perlu kita pahami bersama, keberadaan guru di kelas, telah membawa sejumlah rencana pembelajaran yang harus dilakukan tuntas pada setiap kali pertemuan, sekenario pembelajarana telah membagi menit demi menit untuk keperluan mencapai target kurikulum hari itu. Oleh karenanya, kondisi kelas harus “sudah on” untuk menahapi scene demi scene (meminjam istilah cinematografi). Adanya gangguan berarti terancamnya tercapainya target kurikulum yang harus guru lakukan.

Semakin panjang waktu yang diperlukan dalam mengatasi gangguan itu, semakin banyak kemungkinan tidak tercapainya target pembelajaran. Ini yang menjadikan guru semakin tertekan, mengharuskan memilih cara-cara mengatasi masalah itu dengan cepat dan efektif. Pilihan cara akibat ketertekanan yang tinggi inilah sering kurang kendali sehingga terjadi tindakan guru yang seperti itu.

Satu hal yang harus dipahami, menangani kelas dengan 30 – 40 orang tentu tidak bisa menerapkan jurus seperti “menyadarkan seseorang” dalam konsultasi psikologi, yang bisa berlama-lama. Saat guru harus menyelesaikan masalah seorang siswa di kelas, maka ada 39 orang siswa lainnya yang dapat berpotensi melahirkan gangguan baru, di samping keberadaan guru di suatu kelas juga sangat dibatasi waktu.




Sebagai win-win solutionnya adalah, diterapkannya aturan main (tata tertib sekolah) yang harus menjadi komitmen bersama, anatar pihak sekolah dan peserta didik. Aturan main terkait antar tindakan dan kosekuensinya sudah barang tentu termasuk konsekuensi nilai yang harus diterima, yang bermuara pada keberlanjutan pendidikan peserta didik di sekolah. Pada umumnya, sekolah-sekolah menerapkan sistem kredit poin terkait pelanggaran yang telah dilakuk beserta resiko-resikonya. Sebagai contoh,, sudah mencapai 100 poin pesert didik itu harus meninggalkan sekolah tersebut.

Problematika muncul biasanya terkait dengan pribadi siswa yang cenderung “bermaslah” kalau bukan “delinkers”. Hal demikian terbentuk terkait dengan pola asuh keluarga. Anak dihukum kemudian orang ua balik menghukum guru. Jelas kasussya adalah “anak bermasalah, dari orangtua bermasalah” yang kadang tidak mau tahu maka sekolah harus berani menegakkan aturan tersebut dengan penuh disiplin dan tidak pandang bulu. Tanpa komitmen demikian maka aturan hanya tinggal aturan, hanya sekedar coretan tinta hitam di atas kertas putih, yang pada akhirnya tidak bermakna.

Untuk bisa dijadikan sebagai bukti legal formal ketika ada permasalahan nantinya. Mengantisipasi hal itu maka semua perlu diformat dalam perjanjian resmi yang mengikat, di atas materai pada awal peserta didik itu masuk di satu sekolah. Sejak awal sekolah harus tegas, setuju dengan aturan yang ada silakan, yang tidak setuju, silakan berlalu. Dengan demikian maka tidak ada yang dirugikan, dan hal ini sebagai langkah yang saling menguntungkan. Dan mendidik siswa untuk menjadi warga negara yang taat hukum.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.