ZAINUDIN KEMBALI DITANGKAP — Tetap Tak Jera 2 Kali Masuk Bui

IMANUEL SITEPU. LABUHANBATU (Sumut) — Meski sempat mendekam di sel tahanan selama 2 tahun, ternyata tidak membuat Zainuddin Tanjung alias Zait (34) jera. Warga Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang (Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan) ini kembali ditangkap Polisi atas kepemilikan narkotika tanpa izin hari ini [Rabu 18/11: sekira Pukul 12.00 Wib].

Kini, tersangka yang memiliki 2 anak ini, berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,14 Gram masih diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna penyelidikan lanjut.

Dia bakal dipersangkakan dengan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Menurut Kapolres Labuhabatu (AKBP Deni Kurniawan SIK MH) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada Kahe Kolu, Zainuddin ditangkap saat berada di pekarangan rumahnya.

“Saat itu tersangkat ZT berupaya melarikan diri. Namun, atas kesigapan anggota di lapangan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 7,14 gram yang dikemas dalam 4 buah plastik klip klip,” tutur AKP Martualesi Sitepu.

Menurut Sitepu, keberhasilan penangkapan bandar Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat ini adalah berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN). Mereka memberikan informasi kepada Polres Labuhanbatu.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZT mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut usai keluar dari penjara. Omzet penjualan ZT sekitar 10 Gram per minggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 2.5 Juta,” papar Sitepu.

Lanjut dipaparkan oleh Sitepu, ZT mengakui sudah 2 kali berhadapan dengan penegak hukum. Pada tahun 2018 dia ditangkap dengan perkara yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun penjara. Dia bebas pada Juli 2019 lalu.

Masih kata AKP Martualesi Sitepu, Zainuddin mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial M yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.