Dialog Tentang 'badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Foto: Ngguntur Purba[/caption] Edi Sembiring (Jakarta): Belajar dari letusan Sinabung 2010 dan sadar berada di kawasan Cincin Api, sudah selayaknya dibentuk …
Foto: Ngguntur Purba[/caption] Edi Sembiring (Jakarta):
Pasal 24 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pasca bencana. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. http://www.bnpb.go.id/uploads/pubs/1.pdf Rudy Pinem (Yogyakarta):
Idealnya, sesuai Undang-Undang tersebut, setiap daerah wajib memiliki BPBD. Tapi, kehadiran sebuah institusi tanpa dibarengi kejelasan visi dan misi seringkali hanya melahirkan pemborosan dan lahan korupsi baru. Apalagi, UU 24/2007 tadi juga tidak memberikan sanksi apapun jika pemerintah daerah tidak atau belum membentuk BPBD. Letusan Sinabung 2013 ini, mudah-mudahan jadi momentum yang sangat bagi Pemkab Karo untuk menentukan strategi terbaik bagi penanggulangan bencana di daerahnya jauh ke depan.
Ketika kita bicara soal BPBD, tentu saja lingkup kerjanya tidak sebatas gunung berapi, namun juga berbagai ancaman bencana alam lainnya (gempa, banjir, longsor, angin ribut, dll). Bahkan, termasuk bencana yang disebabkan oleh manusia (kebakaran, konflik, dll). Jika merasa BPBD bukan solusi terbaik, sebaiknya Pemkab Karo segera melahirkan konsep dan strategi yang jelas atas permasalahan kebencanaan di wilayahnya. Jika tidak ada alternatif, tidak salah juga mematuhi Undang-Undang tersebut dan belajar pada daerah-daerah lain yang telah lebih dahulu menikmati manfaat dari kehadiran lembaga tersebut.