← Beranda Ekonomi · Hukum · Rab, 13 Nov · 2 mnt baca
Kompak Curi Jeruk, 3 Sekawan Kompak Masuk IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Mulianta Tarigan (19), Edi Rama Dani (23) dan Zulfandi Bukit (21) ketiganya warga Desa Tangkahen (Kecamatan Namorambe) terpaksa me…
Mendengar berita pencurian di ladangnya, Hemat Barus yang sudah geram karena buah jeruknya kerap dipanen maling, is meneruskannya ke kepala Desa Rumah Keben. Dalam tempo singkat, berita pencurian ini pun merebak ke warga lainnya. Ratusan warga yang selama ini cukup resah terhadap banyaknya aksi pencurian kemudian memilih untuk menunggu Mulianta Tarigan Cs melintas di depan Kantor Desa Rumah Keben.
Tak lama berselang, dari kejauhan, warga melihat Mulianta Tarigan melintas. Begitu tiba di depan kantor desa, Mulianta langsung dicegat. Ia pun tak bisa berkelit ketika diinterogasi warga. Tak ayal lagi, pukulan demi pukulan mendarat di tubuhnya.
Di hadapan warga, Mulianta pun mengakui telah melakukan pencurian buah jeruk milik Hemat Barus bersama dua temanya. Ia pun mengakui kalau jeruk tersebut telah dijualnya di Pasar Delitua malam itu.
"Kami jual jeruk itu ke Pajak Delitua. Uangnya sudah kami bagi tiga," Kata Mulianta tertunduk malu.
Warga selanjutnya menggiring Mulianta Cs ke Polsek Namorambe. Bersamaan dengan itu, Hemat Barus langsung membuat laporan. Kepada petugas, Hemat Barus mengatakan selama ini ia kerap kehilangan buah jeruknya hingga mengakibatkan kerugian sekira 4 Juta rupiah.
Kapolsek Namorambe AKP Juni H. Situmorang melalui Kanit Reskrimnya Iptu S. Sembiring ketika dikonfirmasi membenarkannya.
"Ketiga tersangka ditangkap warga dan menyerahkannya ke Polisi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.