Jaringan Sabu Tanjungbalai Ditangkap Di
Tersangka saat diinterogasi Kanit.[/caption] IMANUEL SITEPU. DELITUA. Bandar sabu jaringan Tanjungbalai, Deny Nata Sebayang (24) warga Desa Kuta Tengah (Keca…
"Berdasarkan laporan itu, Deny Nata Sebayang ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO," ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu SH MH. Deni saat dikonfirmasi oleh Sora Sirulo mengaku barang haram tersebut disuplaynya dari Tanjungbalai.
"Barangnya aku dapat dari Eing warga Tanjungbalai. Dia naik Fortuner ke Medan," kata Deny. Selain it, kata Kanit, pihaknya juga berhasil meringkus tersangka pemakai sabu-sabu yang bernama Lorenjo Yudistira Karo-karo alias Renjo (18) warga Jl. Pintu air IV Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor). Lorenjo diringkus di dalam kamar kos-kosan di Pajak Inpres saat sedang menghisap sabu-sabu. Dia ditangkap saat petugas hendak memboyong Deny Nata Sebayang ke Polsek. Saat dalam perjalanan, polisi dihadang masyarakat dan melaporkan kalau di rumah kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Seketika itu juga, Kanit langsung menggerebek kamar kos-kosan yang dilaporkan warga tadi. Hasilnya, Lorenjo tertangkap tangan saat sedang asyik menghisap sabu-sabu. Di langsung diboyong bersama barang bukti mancis, bong, dan plastik klip transparan sisa sabu yang dipakai Lorenjo. "Kedua tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2003 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kanit.
//