6 Bulan Berlalu, Polsek Namorambe Masih Biarkan Pelaku Perusakan — Sorasirulo
← Beranda

6 Bulan Berlalu, Polsek Namorambe Masih Biarkan Pelaku Perusakan

IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Hingga saat ini, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Namorambe, Polres Deliserdang, masih membiarkan MB (50) tersangka pelaku perus…

Di tempat terpisah, korban Piyanto beru Sitepu mengaku sangat menyesalkan kinerja Polsek Namorambe yang tidak kunjung menangkap tersangka perusakan tanaman keladi sayur miliknya. Padahal, akibat ulah pelaku, korban mengaku merugi hingga mencapai Rp 20 juta. Kepada wartawan, Piyanto beru Sitepu sangat berharap agar Kapolres Deliserdang dan Kapoldasu memperhatikan kasus pengerusakan yang menurutnya sengaja diendapkan oleh penyidik Polsek Namorambe. "Saya sangat berharap agar Kapolres Deliserdang AKBP M. Edi Faryadi, memperhatikan laporan saya. Sudah hampir 6 bulan berlalu, berkas saya belum juga dilimpahkan ke Jaksa. Tersangkanya juga belum ditangkap," beber Piyanta sedih.

Menurut penuturan Piyanta, kekecewaanya terhadap kinerja Polsek Namorambe sudah mencapai stadium akhir. Pasalnya, ketika korban hendak memeprtanyakan perkembangan kasus laporanya kepada Kanit Reskrim Ipda Teman Sitepu SH, Ipda Teman Sitepu SH malah mengatakan kalau berkas laporan tersebut tidak terlihat lagi di Polsek Namorambe. // Demikian juga ketika Piyanta beru Sitepu mempertanyakan kapan berkas laporannya akan dikirim ke Jaksa kepada Kapolsek Namorambe AKP H, Simanjuntak SSos . Mantan Kanit Sabhara Polsek Delitua ini malah menyuruh Piyanta beru Sitepu agar langsung membawa berkas laporanya ke jaksa.

"Sudah gak betul lagi kinerja Polsek Namorambe itu. Saya ditendang ke sana ke mari seperti bola. Saya menduga pelakunya sudah memberi segepok uang," tutur Beru Sitepu mengakhiri.

Lain halnya ketika awak media melakukan konfirmasi terhadap AKP H. Simanjuntak SH . Dari seberang telepon, AKP H. Simanjuntak pun meminta kepada wartawan agar mencarai keberadaan tersangka, agar dia segera menangkapnya.

"Bapak tau di mana rupanya keberadaan si Martin itu? Biar kita tangkap dan diserahkan ke jaksa," kata Simajuntak saat itu.

//