← Beranda Hukum · Jum, 20 Nov · 2 mnt baca
Bandar Dan Pengedar Sabu Delitua IMANUEL SITEPU. DELITUA. 3 tersangka yang disebut-sebut sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Delitua berhasil diringkus oleh Unit Reskri…
"Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut dibeli seberat 1 gram seharga Rp 770 ribu di kawasan Kampung Kubur. Sebagian sabu tersebut kemudian dipakai dan sebagian lagi dijual. Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1/4 gram sabu," terangnya.
Adapun tersangka Persadanta Sitepu (33) warga Gg. Amal Mariendal berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua . Sekuriti Pasar Deli Old Town ini ditangkap saat berada di lokasi pasar tradisional modern di Jalan Pamah Delitua tempatnya bekerja.
"Ketika ditangkap, Persadanta Sitepu sempat mencoba melarikan diri. Sehingga anggota sempat meletuskan senjata ke udara. Namun, begitu mendengar bunyi letusan, tersangka langsung minta ampun," beber Kanit.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil yang sebelumnya disimpan dalam saku celananya, digiring ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Menurut keterangan tersangka, sabu paket Rp 50 ribu tersebut diperolehnya dari R (DPO), warga Medan Johor. Saat ini, anggota masih kita sebar di lapangan untuk upaya menggulung habis pelaku narkoba yang berada di wilayah hukum Polsek Delitua" tuturnya lagi. // //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.