Cuplikan Hukum: Penghinaan/ Pencemaran Nama
Oleh: Benny Surbakti 1. PENISTAAN (Pasal 310 ayat (1) KUHP). Seseorang dapat dihukum menurut pasal ini, adalah karena menghina dengan cara “menuduh seseorang…
Ancaman hukumannya 9 bulan penjara. // 2. PENISTAAN DENGAN SURAT (Pasal 310 ayat (2) KUHP) Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara. Semoga bermanfaat dan agar berhati-hati. //