Kolom Benny Surbakti: Pro-kontra Pimpinan Kpk Yang — Sorasirulo
← Beranda

Kolom Benny Surbakti: Pro-kontra Pimpinan Kpk Yang

Siapa sih yang bisa melakukan korupsi? Apakah semua orang bisa melakukan korupsi? Sepertinya tidak semua orang bisa melakukan korupsi. Yang berpeluang melaku…

Sebelum ada lembaga KPK maka yang berwenang menangkap pelaku korupsi adalah Polri dan Kejaksaan. Apakah Kepolisian dan Kejaksaan tidak mampu memberantas Korupsi? Jawabannya, sangat mampu dengan keberadaan Polri yang sampai di tingkat desa dengan jumlah dan kemampuan yang cukup.

Tetapi, kedua lembaga tersebut tidak akan berani menangkap pelaku korupsi yang tentunya ada hubungan dengan penyelenggaran negara; baik pihak eksekutif maupun legeslatif.

Polri dan Kejaksaan tidak akan berani melakukan tindakan tanpa ada ijin dari Presiden. Karena Kapolri dan Jaksa Agung di bawah Presiden. Artinya, Polri dan Kejaksaan sulit untuk memberantas Korupsi karena adanya konflik kepentingan. Contohnya adalah ketika Komjen Budi Waseso hendak membongkar dugaan Korupsi di Pelindo II, maka beliau langsung dicopot. //

Nah, bagaimana dengan KPK?

KPK pun tidak akan dapat berbuat banyak, karena jumlah dan kemampuan anggotanya dibatasi (kita tahu penyidik KPK adalah kebanyakan dari Polri dan Kejaksaan juga). Belum lagi pimpinannya diseleksi oleh pemerintah dan dipilih oleh DPR.

Terbukti hingga saat ini KPK hanya mampu melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku suap saja, bukannya menangkap pelaku pencuri uang negara baik APBN maupun APBD.

Jadi, siapapun pemimpin KPK, pemimpin Polri dan Pemimpin Kejaksaan tidak akan efektif memberantas korupsi. Kecuali sistemnya yang diperbaiki. Pemimpim Polri, Pemimpin Kejaksaan dan Pemimpin KPK tidak boleh bergantung kepada eksekutif maupun legeslatif. Ketiga lembaga tersebut haruslah independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun. ‪#‎ lingkaransetan‬ . //