Kolom M.u. Ginting:
Penampilan Sanggar Seni Sirulo di Hotel Danau Toba International, Medan[/caption] Semakin banyak dibicarakan semakin jelas bagi orang banyak persoalan yang m…
Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting dalam rilis yang diterima merdeka.com [ Jumat 30/1], Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa Praperadilan hanya berwenang memeriksa:
(i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan ,
(ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan
(iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Dari formulasi tugas-tugas praperadilan ini bisa dipastikan bahwa penetapan tersangka BG tak akan berubah dengan hasil keputusan praperadilan. Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa[/one_fourth]
"Praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. KPK tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa," tutur Miko Ginting seperti yang dirilis merdeka.com.
Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) sangat membantu pengertian umum soal praperadilan itu.
Kontradiksi adalah tenaga penggerak perubahan dan perkembangan. Jika diam saja tak akan ada perubahan. BG juga tidak diam saja menerima nasibnya. Dialog, diskusi, debat ilmiah harus terus. Seperti miari ( menampi) beras, betahna (gabah) akan tersaring ke pinggir. Usur-usur piari . // //