Kolom M.u. Ginting: Pasal Penghinaan
Adanya usul dari Jokowi (?) untuk menghidupkan kembali pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden/ Wakil Presiden bisa dikatakan sangat mengejutkan dan menjadi…
Pasal 137 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi yang menghina diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana dengan paling banyak tiga ratus rupiah (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dilarang menjalankan perncarian tersebut.