← Beranda Budaya & Adat · Sel, 23 Jun · 2 mnt baca
Laporan Palsu Kehilangan IMANUEL SITEPU. DELITUA. Gempa Rudi Stoun Purba (30) warga Gg. Horas, Kelurahan Tanjung Sari (Kecamatan Sunggal), terpaksa berurusan dengan Polsek Delitua. P…
Singkatnya, setelah selesai membuat laporan, Petugas SPK Polsek Delitua kemudian membawa Gempa ke ruang penyidik untuk untuk di BAP. Di sinilah diketahui Gempa berbohong. Pasalnya, Gempa terlihat gugup dan beri keterangan berbelit-belit. Curiga dengan sikap Gempa, penyidik Polsek Delitua kemudian memanggil piket tugas luar agar dilakukan olah TKP.
Memang benar, Gempa membuat laporan palsu. Soalnya, Gempa tidak dapat menjelaskan secara rinci di mana keretanya dicuri. Terbukti telah menipu Polisi, Gempa kembali digiring ke Polsek Delitua dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat kembali diinterogasi di ruang penyidik, kepada petugas, Gempa pun berterus terang kalau keretanya tersebut sebenarnya dibawa lari oleh temanya Suzi Dabuke (22) warga Tanjung Anom .
Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika dikomfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang tersangka membuat laporan palsu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku nekat membuat laporan palsu terkait aksi curanmor, untuk mendapat klaim asuransi. Padahal keretanya dipinjam oleh temannya dan hingga saat ini tidak dikembalikan. Mirisnya lagi, kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, bukan di wilayah Polsek Delitua,” kata Martualesi Sitepu.
Sitepu menambahkan, Polsek Delitua telah 5 kali mengungkap laporan palsu terkait masalah kehilangan sepeda motor seperti ini. // //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.